2/26/2011

Perbup Lebak No. 10 Tahun 2007 Kebijakan Akuntansi



BUPATI LEBAK
PERATURAN BUPATI LEBAK
NOMOR : 10 TAHUN 2007
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK

Menimbang             : a.   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 Peraturan Daerah         Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang        pokok-          pokok           pengelolaan keuangan Daerah perlu ditetapkan kebijakan akuntansi.
                         b.   Bahwa kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

Mengingat              
 1.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan      Provinsi Banten (Lembar Negara Republik Indonesia          Tahun 2000   Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        Nomor 4010); 
 2.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 471, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 ) ;
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4548 ) ;
7.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor   4503 ) ;
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574 ) ;
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575 ) ;
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576 ) ;
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577 ) ;
13.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor  4578 ) ;
14.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609 ) ;


15.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangakat Daerah Kabupaten Lebak ( Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 seri D ) ;
16.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak ( Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 9 seri D ) ;
17.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6  Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak ( Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2004 Nomor 10 seri E ) ;
18.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15  Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah   (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15) ;

Memperhatikan       
                             1.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; 
                             2.  Peraturan Bupati Lebak Nomor 2 Tahun 2007, Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : PERATURAN BUPATI LEBAK TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Lebak ; 
  2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menurut azas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan  Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  4.  Bupati adalah Bupati Lebak ; 
  5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lebak ; 
  6. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran, transaksi dan kejadian keuangan penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan;
  7. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah/satuan kerja perangkat daerah selama satu periode; 
  8. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan selama satu periode; 
  9. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu;
  10. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama satu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan; 
  11. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan Pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai;
  12. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan;
  13.  Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Pasal 2

Kebijakan akuntansi merupakan dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja dan pembiayaan serta penyusunan laporan keuangan.

Pasal 3

Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

Pasal 4

Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pemerintah Daerah melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan berpedoman kepada Kebijakan Akuntansi

Pasal 5

(1)   Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bagi suatu entitas Akuntansi terdiri dari :
a.    Laporan Realisasi Anggaran;
b.    Neraca; dan
c.    Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)   Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bagi suatu Entitas Pelaporan meliputi :
a.    Laporan Realisasi Anggaran;
b.    Neraca;
c.    Laporan Arus Kas; dan
d.    Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Lebak.

                                                                         Ditetapkan di Rangkasbitung                                                                            Pada tanggal, 5 April 2007 
                                                                                BUPATI LEBAK


                                                                        H. MULYADI JAYA BAYA

Diundangkan di Rangkasbitung
  Pada tanggal, 11 April 2007

    SEKRETARIS DAERAH
      KABUPATEN LEBAK

H. RUSWAN EFFENDI, M.Si


          BERITA DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2007 NOMOR 8

14 0 komentar:

Posting Komentar