2/21/2011

Cara Menyusun Laporan Keuangan SKPD

Kali ini saya akan menyajikan bagaimana menyusun Laporan Keuangan SKPD, tetapi kita awali dulu dengan pengertian apasih laporan keuangan itu 
Laporan Keuangan adalah produk akhir dari proses akuntansi yang telah dilakukan, Laporan Keuangan yang disusun harus memenuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam PP No. 24 Tahun 2005. ada yang belum tahu PP itu silahkan download di http://ayunkinfo.blogspot.com/2011/02/peraturan-pemerintah-no24-tahun-2005.html
Lanjut..... Laporan Keuangan  dihasilkan dari masing-masing SKPD yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten .

Laporan Keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat begi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik tujuan laporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Pembuatan Laporan Keuangan dilakukan oleh masing-masing SKPD. selanjutnya laporan keuangan tersebut akan dikonsolidasikan oleh SKPD menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten.
Laporan Keuangan SKPD terdiri dari :
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Catatan atas Laporan Keuangan
 Laporan Keuangan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Lebak seharusnya dikeluarkan 2 kali dalam satu tahun anggaran, yaitu :
1. Semester, yang dimulai dari periode Januari - Juni
2. Tahunan, yang dimulai dari periode Januari - Desember

Nah... Kita masuk ke Langkah penyusunan Laporan Keuangan SKPD, Bagaimanasih.. Mari kita bahas
Laporan Keuangan yang dihasilkan pada tingkat satuan kerja Perangkat Daerah dihasilkan melaui proses akuntansi lanjutan yang dilakukan oleh PPK-SKPD SEHARUSNYA!!!!!..... Jurnal posting yang telah dilakukan terhadap transaksi keuangan menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
dan ini langkah-langkahnya, yang mungkin jarang sekali dilakukan atau mungkin tidak pernah dilakukan oleh PPK SKPD maupun Bendahara di SKPD,,'' Maaf,.. saya bilang juga mungkin"
 Langkah ke 1 (siapkan Kertas Kerja)
  1. PPK-SKPD menyiapkan Kertas Kerja (worksheet) 10 lajur sebagai alat untuk menyusun Laporan Keuangan. Worksheet adalah alat bantu yang digunakan dalam proses pembuatan Laporan Keuangan. Worksheet berguna untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan yang dihasilkan secara manual. PPK-SKPD melakukan rekapitulasi saldo-saldo buku besar menjadi neraca saldo. Angka-angka saldo dari semua akunt buku besar dipindahkan ke kolom neraca saldo dalam worksheet, sesuai dengan posisi debit atau kredit dalam saldo si buku besar masing-masing.
  2. PPK-SKPD membuat jurnal penyesuaian. Jurnal ini dibuat dengan tujuan melakukan penyesuaian atas saldo pada akun-akun tertentu dan pengakuan atas transaksi-transaksi yang bersifat akrual. Jurnal penyesuaian tersebut diletakan dalam kolom "penyesuaian" yang terdapat pada kertas kerja. Jurnal Penyesuaian dijelaskan dalam pembahasan Prosedur Akuntansi Aset, Kewajiban dan Ekuitas dana SKPD. Jurnal Penyesuaian SKPD meliputi setidaknya: Koreksi Kesalahan Pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar. jurnal koreksi sebaiknya segera dilakukan begitu diketahui terjadi kesalahan pencatatan tanpa menunggu akhir tahun. Pengakuan aset, hutang, dan ekuitas, merupakan pengakuan terhadap perolehan aset yang dilakukan oleh SKPD, diantaranya pengakuan piutang, persediaan dan utang. sedangkan pengakuan aset tetap sangat terkait dengan belanja modal yang dilakukan oleh SKPD. Selanjutnya Jurnal Depresiasi Merupakan jurnal depresiasi terhadap aset yang dimiliki oleh SKPD. dan yang terakhir Jurnal terkait dengan transaksi yang bersifat acrual dan prepayment Merupakan jurnal yang dilakukan dikarenakan adanya transaksi yang sudah dilakukan SKPD namun pengeluaran Kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi transaksi pengeluaran Kas untuk Belanja dimasa yang akan datang (Prepayment). Bukti transaksi yang digunakan dalam jurnal penyesuaian berupa bukti-bukti transaksi jika tersedia. Jurnal penyesuaian dicatat pada Buku Jurnal Umum untuk selanjutnya diposting ke Buku Besar
  3. PPK-SKPD melakukan penyesuaian atas Neraca Saldo berdasarkan jurnal penyesuaian yang telah dibuat sebelumnya. Nilai yang telah disesuaikan diletakan pada kolom Neraca Saldo Setelah Penyesuaian yang terdapat pada Kertas Kerja.
  4. Berdasarkan Neraca Saldo yang telah disesuaikan, PPK-SKPD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen Laporan Realisasi Anggaran dan memindahkannya ke kolom "Laporan Realisasi Anggaran" yang terdapat pada Kertas Kerja.
  5. Berdasarkan Neraca Saldo yang telah disesuaikan, PPK-SKPD mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen Neraca dan memindahkannya ke kolom "Neraca" yang terdapat pada Kertas Kerja.
  6. Dari kertas kerja yang telah selesai diisi, PPK-SKPD dapat menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran. Sebagai catatan, Neraca yang dihasilkan belum final karena PPK-SKPD belum membuat Jurnal Penutup.
lanjut Langkah ke 2 (Jurnal Penutup)
Jurnal Penutup adalah Jurnal yang dibuat untuk menutup saldo nominal menjadi nol pada akhir periode akuntansi. Perkiraan nominal adalah perkiraan yang digunakan untuk Laporan Realisasi Anggaran, yaitu Pendapatan dan Belanja.
Jurnal Penutup yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Jurnal Penutup Pendapatan


DrPendapatan         Xxx            
Cr     Surplus/Defisit                                          Xxx                  


b. Jurnal Penutp Belanja
DrSurplus/Defisit                                               Xxx           
Cr     Belanja           Xxx                  

Jurnal Penutup akan mempengaruhi nilai SILPA di Neraca menjadi Jumlah yang benar
c. Jurnal Penutup Surplus/Defisit ke SiLPA jika surplus
DrSurplus/Defisit                                               Xxx           
Cr     SiLPA          Xxx                    

d. Jurnal Penutup Surplus/Defisit ke SiLPA jika Defisit

DrSiLPA                          Xxx           
Cr     Surplus/Defisit                                          Xxx                  

Jurnal Penutup dicatat pada Buku Jurnal Umum untuk selanjutnya diposting ke Buku Besar.

Langkah Ke 3 (Penyusunan Laporan Keuangan Sebelum Konversi)
Laporan Realisasi Anggaran SKPD (LRA SKPD) disusun setiap semester, sama dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, tetapi hanya menyajikan dari Belanja Pegawai, Barang dan Jasa dan Belanja Modal  beserta rincian dari ketiga Belanja tersebut.

Langkah ke 4 (Konversi dari Permen 13 dan perubahannya ke SAP)
Laporan keuangan yang dibuat oleh SKPD yang terdiri dari LRA, Neraca dan CaLK, disusun berdasarkan struktur anggaran APBD sesuai Permendagri No.13 dan perubahannya, sehingga terdapat perbedaan struktur akun pendapatan dan belanja bila dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (PP No.24 Tahun 2005) oleh karena itu, perlu dilakukan sebuah langkah konversi. Berikut bagan konversi yang dimaksud:

A. Konversi LRA




Permendagri No 13 Tahun 2006
PP No. 24 Tahun 2005
PENDAPATAN
SAP PENDAPATAN
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah
1.Pajak Daerah
1.Pajak Daerah
2.Retribusi Daerah
2.Retribusi Daerah
3.Hasil Peng kekayaan Daerah yg dipisahkan
3.Hasil Peng Kekayaan Daerah yg dipisahkan
4.Lain-lain PAD yang Sah
4.Lain-lain PAD yang Sah
Pendapatan Asli Daerah yang merupakan wewenang SKPD untuk mencatat dan melaporkannya dalam LRA, seperti terlihat dalam bagan diatas, tidak terdapat perbedaan. Oleh karena itu, untuk PAD tidak memerlukan konversi.



Permendagri No 13 Tahun 2006
PP No. 24 Tahun 2005
Belanja
Belanja
A. Belanja Tidak Langsung
A. Belanja Operasi
    1.Belanja Pegawai
    1.Belanja Pegawai


    2.Belanja Barang
B. Belanja Langsung
    3.Bunga
     1.Belanja Pegawai
    4.Subsidi
     2.Belanja Barang&Jasa
    5.Hibah
     3.Belanja Modal
    3.Bantuan Sosial
  
B. Belanja Modal
     3.Belanja Modal
    1.Belanja Tanah
  
    2.Belanja Peralatan dan Mesin
     3.Belanja Modal
    3.Belanja Gedung dan Bangunan
  
    4.Belanja Jalan,Irigasi & Jaringan
     3.Belanja Modal
    3.Belanja Aset Tetap Lainnya
  
    4.Belanja Aset Lainnya


Belanja yang merupakan wewenang SKPD untuk mencatat dan melaporkannya dalam LRA, seperti terlihat, dalam bagan diatas, harus dilakukan konversi, yaitu :

  1. Belanja Tidak Langsung tidak dikenal dalam struktur pada format SAP sehingga perlu dikonversi ke Belanja Operasi
  2. Konversi Belanja Langsung sebagai berikut :
  • Dari Komponen Belanja Langsung, yaitu Belanja Pegawai ke komponen belanja operasi pada akun belanja pegawai;
  • Dari Komponen Belanja Langsung, yaitu akun Belanja Barang dan Jasa ke komponen Belanja Barang;
  • Dari Komponen Belanja Langsung, yaitu akun Belanja Modal ke Komponen Belanja Modal.
Dalam konversi agar sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP, pelaporan realisasi belanja dalam LRA tidak berdasarkan program dan kegiatan, sebagaimana klasifikasi anggaran belanja langsung dalam APBD, tetapi untuk tujuan penjabaran Laporan Realisasi APBD, belanja harus dilaporkan bersama program dan kegiatan.
Dengan demikian, perlu dibuat dua versi pelaporan LRA, yaitu berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 kemudian konversinya yang berdasarkan PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah dijelaskan diatas.

B. Konversi untuk Neraca
Ketika akan melakukan konversi Neraca, perlu diteliti lebih dahulu pada klasifikasi mana terjadi perbedaan antara permendagri No.13 Tahun 2006 dengan PP No.24 Tahun 2005, kemudian lakukan konversi. untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh konversi pada bagan dibawah ini :
Permendagri No 13 Tahun 2006
ASET LANCAR

PP No. 24 Tahun 2005
ASET LANCAR
KAS

1. Kas di Bendahara Penerimaan
  1. Kas di Bendahara Penerimaan
2. Kas di Bendahara Pengeluaran
  2. Kas di Bendahara Pengeluaran
3. Investasi Jangka Pendek
Investasi Jangka Pendek
4. Piutang Pajak
  1. Investasi dalam Saham
  2. Investasi dalam Obligasi

5. Piutang Retribusi
Piutang
6. Bagian Lancar Pinjaman kepada
    Perusahaan Negara
  1. Piutang Pajak
7. Bagian Lancar Pinjaman Kepada
     Pemerintah Daerah
  2. Piutang Retribusi
8. Bagian Lancar Pinjaman Kepada
     Pemerintah Pusat
  3. Piutang Lain-lain 
9. Bagian Lancar Pinjaman kepada
    Pemerintah Daerah Lainnya
Persediaan
10.Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
  1. Persediaan ATK
11.Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan
  2. Persediaan Alat Listrik
12.Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi
  3. Persediaan Materai/Bahan
13.Piutang Lainnya
  4. Persediaan Benda Pos
14.Persediaan
  5. Persediaan Bahan Bakar
  6. Persediaan Bhn Makanan Pokok

   

Dari bagan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk SKPD, tidak terdapat perbedaan pada kelompok Aset Lancar.

Permendagri No 13 Tahun 2006
ASET TETAP

PP No. 24 Tahun 2005
SAP ASET TETAP
1. Tanah
1. Tanah
2. Peralatan dan Mesin
2. Peralatan dan Mesin
3. Gedung dan Bangunan
3. Gedung dan Bangunan
4. Jalan, Irigasi dan Instalansi
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan
5. Aset Tetap Lainnya
5. Aset Tetap Lainnya
6. Kontruksi dalam Pengerjaan
7. Akumulasi Penyusutan

6. Kontruksi dalam Pengerjaan
7. Akumulasi Penyusutan
Perbedaan di dalam Aset Tetap ada pada kelompok, Jaringan dan Instalasi berdasarkan akun pada Permendagri No.13 Tahun 2006, sedangkan berdasarkan format PP. No.24 Tahun 2005 kelompok yang sama adalah Jalan, Irigasi dan Jaringan. Bila diperhatikan lebih seksama ke dalam susunan kode rekening Permendagri No. 13 Tahun 2006, yang dimaksud dengan Jaringan termasuk didalamnya adalah Jaringan Irigasi, sehingga sebenarnya tidak ada perbedaan substansi diantara keduanya.

Permendagri No 13 Tahun 2006
ASET LAINNYA

PP No. 24 Tahun 2005
SAP ASET LAINNYA
1. Tagihan Piutang Penjualan Angsuran
1. Tagihan Piutang Penjualan Angsuran
2. Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2. Tuntutan Perbendaharaan
3. Kemitraan dengan Pihak ketiga
3. Tuntutan Ganti Rugi
4. Aset Tidak Berwujud
4. Kemitraan dengan Pihak ketiga
5. Aset  Lainnya
5. Aset Tidak Berwujud


6. Aset Lain-lain


Perbedaan pada kelompok Aset Lainnya terlihat bahwa format PP. No.24 Tahun 2005 dibedakan antara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti rugi, sedangkan di Permendagri No.13 Tahun 2006 hanya Tagihan Tuntutan Ganti kerugian Daerah dengan tidak memisahkan kedalam dua kelompok seperti PP No.24 Tahun 2005 Oleh karena itu, dalam konversi, sesuai dengan kejadian Transaksinya, perlu dibedakan ke dalam dua kelompok seperti dalam PP No.24 Tahun 2005.


Permendagri No 13 Tahun 2006
KEWAJIBAN

PP No. 24 Tahun 2005
SAP KEWAJIBAN
A. Kewajiban Jangka Pendek
A. Kewajiban Jangka Pendek
    1. Utang Perhitungan Pihak Ketiga
    1. Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)
    2. Uang Muka dari Kas Daerah*)
    2. Utang Bunga
    3. Utang Bunga
    4. Utang Pajak
    5. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
    6. Pendapatan diterima dimuka**)
    7. Utang Jangka Pendek Lainnya

    3. Bagian Lancar Utang dalam Negeri

    4. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya

    5. Utang Jangja Pendek Lainnya
Perbedaan Kelompok Kewajiban :

  1. Dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 terdapat Uang Muka dari Kas Daerah Bila yang dimaksud adalah transfer Kas dari BUD, maka diakui/dicatat sebagai RK-Pusat yang menjadi bagian dari akun ekuitas dana SKPD.
  2. Dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 terdapat Pendapat Diterima dimuka/Pendapatan yang Ditangguhkan. Hal ini terdiri dari transaksi pendapatan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Namun sebenarnya bila transaksi itu terjadi maka diakui/dicatat ke sebagai pendapatan yang ditangguhkan yang masuk dalam kelompok Ekuitas Dana Lancar. Tetapi bila akun tersebut muncul dari transaksi lainnya yang menyebabkan pendapatan diterima di muka, maka dapat dikonversikan ke dalam Utang Jangka Pendek Lainnya menurut PP No.24 Tahun 2005. dari bagan diatas dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara Permendagri No.13 Tahun 2006 dengan PP No.24 Tahun 2005 bagi komponen Ekuitas pada Neraca.
  3. Akun Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek merupakan contra account dari Ekuitas dana Lancar.

Langkah ke 5 (Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Setelah diKonversi)


Langkah Ke 6 (Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan)
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus memiliki referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Langkah ke 7 (Pembuatan Jurnal Balik Awal Tahun)
Jurnal balik adalah proses pilihan yang dilakukan setelah pembuatan Laporan Keuangan. Jurnal balik adalah proses penjurnalan kembali untuk akun-akun yang dilakukan penyesuaian (misalnya persediaan) agar pada kondisi awal Neraca periode berikutnya, nilainya menjadi nihil. Secara singkatnya, Jurnal balik adalah Jurnal penyesuaian dengan rekening yang sebelumnya di debit menjadi kredit dan rekening yang sebelumnya dikredit menjadi di Debit. Jurnal Balik telah dibahas pada Prosedur Akuntansi Neraca. Jurnal Balik dicatat pada Buku Jurnal Umum untuk selanjutnya diposting ke Buku Besar pada awal tahun.
a. Jurnal Balik Persediaan
DrCadangan Persediaan                               Xxx              
Cr     Persediaan
            Xxx           

b. Jurnal Balik Piutang
DrCadangan Piutang                                       Xxx                                            
Cr     Cadangan Piutang
Xxx

Daftar Lampiran Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
1. Neraca Saldo
2. Kertas Kerja/Worksheet
3. LRA sebelum konversi
4. Neraca Sebelum Konversi
5. LRA setelah Konversi
6. Neraca setelah konversi
7. Catatan atas Laporan Keuangan
8. LRA Semesteran (Prognosis).

ini Contoh Lampiran-lampirannya silahkan download dibawah ini
http://www.ziddu.com/download/13897152/LAMPIRANCARAMEMBUATLAPORANKEUANGAN.docx.html

14 1 komentar:

Dhiko mengatakan...

assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
mohon lampiranya di tampilkan
terimakasih

Posting Komentar