3/03/2011

SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN SKPD


Catatan ini mengulas tentang pemahaman dan teknis akuntansi dan penyusunan laporan keuangan SKPD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan daerah. Adanya peralihan sistem akuntansi dari sistem akuntansi pembukuan tunggal dan berbasis kas dan terpusat ke sistem akuntansi berpasangan berbasis modifikasi kas ke akrual dan desentralisasi pelaksanaannya, manual ini memberikan suatu panduan praktis bagi pemerintah daerah dalam akuntabilitas keuangan daerah.
Secara umum proses akuntansi SKPD ini terbagi dalam 3 tahapan utama, yaitu pemahaman dasar akuntansi, konsep penjurnalan dan posting ke buku besar, serta proses penyusunan laporan keuangan SKPD. Manual ini diharapkan akan membantu mempercepat proses peralihan sistem akuntansi keuangan daerah guna menciptakan akuntabilitas keuangan daerah yang lebih baik dan mandiri.
 
Secara sistematik, penyajian materi ditampilkan dalam urutan sebagai berikut:

Prinsip dasar akuntansi dan kaitannya dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

Prosedur Akuntansi SKPD dan Penjurnalan

Pemahaman dan penyusunan Buku Besar

Posting Buku Besar dan penyusunan Neraca Saldo

Jurnal Penyesuaian

Penyusunan Neraca Lajur

Laporan Keuangan SKPD – Laporan Realisasi Anggaran

Jurnal Penutup

Neraca SKPD

 
Akuntansi bagi SKPD adalah amanat dari PP nomor 24 tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan dimana pelaksanaan dan penyusunan laporan keuangan berada pada tingkat SKPD. Pemahaman prinsip dasar dan proses akuntansi pelaporan adalah hal yang mutlak harus dipahami dan dilaksanakan oleh staf dan pimpinan SKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara umum ada 3 konsep utama yang disajikan agar peserta dapat memahami akuntansi bagi SKPD ini dengan baik. Pertama adalah pemahaman akuntansi secara umum dan standar akuntansi yang ditetapkan bagi sektor pemerintahan. Ini sebagai pemahaman dasar yang membedakan konsep akuntansi yang digunakan sebelumnya dengan konsep akuntansi yang baru.
 
Kedua adalah pemahaman konsep penjurnalan dan posting ke buku besar. Di sini termasuk juga jurnal penyesuaian dan jurnal penutup. Penjurnalan sebagai inti dari akuntansi pembukuan berpasangan yang mengacu pada aturan dasar akuntansi pembukuan berpasangan.
 
Ketiga adalah penyusunan laporan keuangan, baik berupa penyusunan neraca lajur atau neraca percobaan, laporan realisasi anggaran, sampai dengan penyusunan neraca SKPD. Laporan keuangan SKPD inilah yang merupakan akuntabilitas pelaksanaan realisasi anggaran yang diamanatkan.
 
Tujuan kegiatan lokakarya ini adalah menjadikan pimpinan dan staf SKPD mandiri dalam melaksanakan proses akuntansi dan keuangannya sehingga mereka dapat menyampaikan laporan keuangan SKPD baik dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Neraca SKPD, dan mampu menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan dengan baik dan benar. 

1. Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan SKPD

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa reformasi akuntansi di pemerintahan daerah dimulai dengan terbitnya Kepmendagri 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah. Sejak munculnya Kepmendagri 29 Tahun 2002 tersebut, pemerintah daerah mulai disibukkan dengan upaya untuk menerapkan akuntansi sebagaimana yang diarahkan dalam Kepmendagri tersebut. Pada waktu itu, di Indonesia belum memiliki standar akuntansi pemerintahan yang bisa digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan sistem akuntansi. Sehingga pemerintah daerah mengalami stagnasi dalam mengimplementasikan sistem akuntansi keuangan daerah. Kondisi ini dipersulit dengan lemahnya sumberdaya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sangat sedikit sekali pemerintah daerah yang memiliki tenaga dengan latar belakang pendidikan akuntansi. Kedua hal tersebut menyebabkan proses pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan menjadi terhambat. Perubahan mulai terjadi lagi sejak diterbitkannya PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sampai saat ini kita masih mengacu pada peraturan-peraturan tersebut dalam mengimplementasikan sistem akuntansi di pemerintahan daerah.

Pelaksanaan akuntansi di pemerintah daerah tidak terlepas dari aturan legal yang mewajibkannya. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang sistem akuntansi di pemerintah daerah, mulai dari UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sampai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 yang dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan manajemen keuangan daerah. Kesemua dasar hukum tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, Laporan Arus Kas (LAK) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Implikasi dari kewajiban untuk menyusun laporan keuangan tersebut adalah penyelenggaraan sistem akuntansi di lingkup pemerintah daerah. Terlepas dari kewajiban yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, pada dasarnya setiap entitas memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan. Terlebih lagi organisasi publik yang memperoleh sumber dana dari masyarakat/publik. Mengingat aktivitas yang dilakukan
menggunakan dana publik, maka pertanggungjawaban atas pengelolaan dana tersebut menjadi tuntutan publik.

Data ini menjelaskan pengertian akuntansi secara ringkas. Rata-rata pemerintah daerah menganggap bahwa akuntansi merupakan suatu proses yang sulit dipahami sehingga sulit untuk dilaksanakan. Hal ini tidak terlepas dari kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang tidak memiliki background pendidikan akuntansi. Namun perlu kami tegaskan dalam workshop ini bahwa aparat pemerintah daerahpun bisa mempelajari dan memahami akuntansi tanpa harus kuliah dulu di S1 akuntansi. Kita akan melakukan latihan dan mempelajari akuntansi dengan bahasa yang sederhana sehingga bisa diikuti oleh semua peserta dengan berbagai latar belakang pendidikan.
 
Akuntansi pada dasarnya tidak hanya merupakan proses pencatatan semata, namun ruang lingkup akuntansi meliputi baik pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian pengikhtisaran transaksi serta menginterpretasikan hasilnya dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan.
Jika dicermati dari definisi akuntansi tersebut, sebenarnya SKPD selama ini juga telah menjalankan akuntansi. SKPD telah melakukan proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi. SKPD telah melakukan proses pencatatan di Buku Kas Umum (BKU), telah melakukan proses pengukuran dengan memberikan nilai di setiap transaksi keuangan yang dilakukannya, telah melakukan proses pengklasifikasin dengan membuat buku sendiri-sendiri atas mata anggaran yang ada dalam BKU serta telah melakukan pengikhtisaran/perangkuman/rekapitulasi dalam bentuk laporan pertanggungjawaban (SPJ). Hanya saja, proses akuntansi yang dilakukan berbeda dengan konsep akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, pada pertemuan kali ini kita akan mencoba untuk mempelajari akuntansi sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selama ini, pemerintah daerah kurang memperhatikan posisi keuangan yang dimilikinya. Hal ini disebabkan oleh karena pemerintah daerah belum menjalankan akuntansi secara penuh. Akuntansi yang dijalankan oleh pemerintah daerah masih terbatas pada unsur pendapatan dan belanja. Sementara itu, posisi aset dan kewajiban belum mendapat perhatian yang memadai. Dengan menggunakan akuntansi, maka posisi kekayaan pemerintah daerah yang diwakili dengan jumlah aset serta jumlah kewajiban yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dapat diketahui. Kondisi keuangan pemerintah daerah bisa diketahui dan bisa diperbandingkan antar pemerintah daerah ataupun antar SKPD. Jika dulu pemerintah daerah berupaya untuk menutupi informasi keuangan pemerintah daerah, dengan adanya reformasi di bidang pengelolaan keuangan yang mengarahkan untuk mengimplementasikan good governance maka pemerintah daerah tidak dapat lagi menutup-nutupi kondisi keuangannya dari publik. Jangankan kepada publik, kepada SKPD di lingkungan pemerintah daerah itu sendiripun seringkali tidak transparan. Sebagai contoh, jika salah satu SKPD ingin mengetahui posisi kas pemerintah daerah, maka yang muncul adalah kecurigaan dan tidak dipublikasikan dengan alasan bahwa informasi tersebut rahasia sifatnya (hanya pimpinan yang boleh mengetahuinya). Konsep good governance menuntut adanya transparansi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Upaya transparansi ini bisa dilakukan melalui pelaksanaan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan. Dengan diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka informasi laporan keuangan juga harus dipublikasikan agar masyarakat selaku stakeholders mengetahui dan bias melakukan analisa yang diperlukan dalam rangka mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
 

Pengertian sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan erat satu dengan lainnya untuk mencapai tujuan secara bersama-sama. Artinya bahwa sebuah sistem itu berjalan bersama-sama, berurutan untuk mencapai sebuah tujuan yang sama sehingga dihasilkan informasi yang berkualitas. Sistem akuntansi merupakan serangkaian metode dan prosedur untuk mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang disediakan bagi suatu organisasi. Bahasa lebih teknisnya, sistem akuntansi ini merupakan aktivitas mengorganisir formulir, catatan dan laporan sedemikian rupa untuk menghasilkan informasi keuangan yang dibutuhkan manajemen dalam pengambilan keputusan. Jadi, sistem akuntansi merupakan proses yang berkelanjutan dan berulang dalam upaya menghasilkan laporan keuangan.
 
Slide ini mengetengahkan beberapa item yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyusun sistem akuntansi. Tujuannya adalah agar sistem akuntansi yang dibentuk memiliki tingkat konsistensi yang tinggi.
Beberapa elemen yang membentuk sistem akuntansi diantaranya adalah kebijakan akuntansi, pembuatan pedoman sistem akuntansi, perancangan formulir, laporan serta teknologi informasi yang digunakan. Kualitas sistem akuntansi yang dibentuk sangat dipengaruhi oleh keterpaduan di antara elemen-elemen tersebut. Elemen-elemen sistem akuntansi ini dirancang oleh pemerintah daerah untuk kemudian ditetapkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem akuntansi yang dirancang oleh sebuah pemerintah daerah bisa berbeda dari daerah lainnya.
Hal ini disebabkan karena ada unsur kebijakan daerah yang mewarnai perumusan sistem akuntansi tersebut. Artinya bahwa sistem akuntansi dirancang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. Pemerintah daerah tidak perlu terlalu takut untuk melakukan modifikasi dan inovasi karena aturan main yang lebih tinggi telah memberikan kelonggaran kepada daerah untuk merancang peraturan kepala daerah tentang sistem akuntansi yang akan dijalankan.
Meskipun Permendagri 13 Tahun 2006 telah memberikan rambu-rambu dan beragam format laporan, namun format laporan yang disajikan bukan merupakan harga mati bagi pemerintah daerah. Pemda diperkenankan untuk melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan dengan
tidak menghilangkan esensi dari laporan tersebut. Elemen-elemen pembentuk sistem akuntansi ini bias mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006 ataupun Surat Edaran dari Departemen Dalam Negeri tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi maupun tentang kebijakan akuntansi. Selebihnya, daerah diperkenankan untuk mengambil kebijakan akuntansi yang sesuai dengan kondisi masingmasing daerah.


Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) memberikan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas. SAP tidak menentukan satu kebijakan akuntansi yang harus dianut oleh pemerintah daerah, melainkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dalam merancang system akuntansi yang sesuai dengan karakteristik keuangan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan akuntansi yang berisi sistem dan prosedur yang telah
dipilih
oleh pemerintah daerah dalam rangka menyajikan laporan keuangan. Dengan kata lain, kebijakan akuntansi ini bisa bervariasi antar daerah. Poin penting dari kebijakan akuntansi ini berisi pengakuan, pengukuran dan penyajian. Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kapan suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal. Pengakuan atas transaksi akuntansi terbagi menjadi 2 basis, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual. Penjelasan mengenai kedua basis ini akan kita bahas pada slide selanjutnya. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Contoh dari pengukuran adalah apakah suatu transaksi atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai jual-beli ketika transaksi itu dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku). Penyajian menunjukkan bagaimana sebuah laporan atau pos laporan keuangan itu disajikan atau dibuat. Penyajian ini lebih mengarah pada format laporan. Sebagai contoh, SAP telah memberikan panduan bagaimana Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disajikan dan memberikan contoh format LRA.

Pedoman akuntansi berisi beberapa konsep yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan sistem akuntansi. Pedoman akuntansi berisi format laporan keuangan yang akan dihasilkan. Format laporan keuangan ini tentunya mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Bagan akun merupakan standarisasi pos-pos yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu transaksi. Adanya bagan akun ini mendorong terciptanya konsistensi dan keseragaman dalam penyusunan laporan keuangan. Konsistensi dan keseragaman ini diperlukan untuk memudahkan analisis terhadap laporan keuangan dan memudahkan untuk membandingkan kinerja keuangan antar tahun.
 
Dalam pedoman sistem akuntansi juga harus dibuatkan jurnal standar berisi pedoman membuat jurnal secara umum berdasarkan karakteristik transaksinya. Bagaimana cara menjurnal transaksi yang bersumber dari pencairan UP/ GU/TU (Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang), bagaimana cara menjurnal transaksi yang bersumber dari penerimaan kas, bagaimana jurnal untuk mencatat pengurangan aset tetap dan lain-lain. Dengan adanya jurnal standar ini, fungsi akuntansi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun di SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) memiliki acuan dalam menyelenggarakan akuntansi.
Pedoman akuntansi ini juga memberikan arahan tentang model pelaporan keuangan dan format buku/dokumen/ formulir yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan sistem akuntansi. Bila SAP memberikan pedoman format laporan keuangan, maka pedoman akuntansi ini memuat informasi yang lebih detil lagi dengan mengemukakan bentuk buku ataupun catatan yang menjadi bagian dari sistem dan prosedur akuntansi yang dibentuk. Seperti bentuk buku jurnal, buku besar, buku besar pembantu, dan lain-lain. Intinya, pembuatan pedoman akuntansi ini diharapkan dapat meningkatkan keseragaman pelaksanaan system akuntansi di suatu daerah.


Prinsip-prinsip akuntansi merupakan suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. SAP telah menetapkan 7 prinsip akuntansi yang wajib ditaati oleh pemerintah daerah di wilayah Indonesia dengan tujan untuk menyeragamkan praktik-praktik akuntansi yang digunakan walaupun dengan beberapa kelonggaran yang diberikan. Secara lebih terinci, prinsip-prinsip akuntansi ini bisa dibaca di PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kami juga merancang materi pelatihan tersendiri tentang SAP ini.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) memberikan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Oleh karena itu, dalam slide ini dinyatakan dengan tegas bahwa SAP digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Pengertian pedoman adalah bahwa prinsipprinsip akuntansi yang dituangkan dalam SAP member kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk memilih dan membuat kebijakan akuntansi yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Pilihan-pilihan atas prinsip-prinsip akuntansi yang akan diterapkan oleh suatu pemerintah daerah dituangkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Sebagai contoh, dalam SAP dinyatakan bahwa periodisasi penyusunan laporan keuangan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Namun, bila pemerintah daerah setempat merasa perlu untuk menyusun laporan keuangan semesteran, maka pilihan prinsip akuntansi tersebut dituangkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Contoh lain, dalam SAP tidak memberikan batasan yang tegas untuk pengukuran sebuah aset tetap. Berapa batasan suatu belanja untuk dapat diakui sebagai aset tetap. SAP hanya memberikan petunjuk secara umum tentang kapan sebuah aset diakui sebagai aset tetap. Pengakuan sebuah aset menjadi aset tetap sangat bervariasi antar pemerintah daerah. Di suatu pemerintah daerah dengan jumlah APBD yang relatif kecil, pembelian aset senilai Rp 250.000 bisa dianggap sebagai aset tetap karena dipandang cukup material.
Sementara itu, di pemerintah daerah dengan jumlah APBD yang besar, pembelian aset senilai Rp 250.000 dianggap sebagai barang pakai habis karena dianggap tidak material. Oleh karena itu, penetapan batasan suatu pembelian aset diakui sebagai aset tetap harus dituangkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

Slide ini menjelaskan pengertian dari bagan akun (chart of
account) atau yang seringkali disebut sebagai perkiraan atau rekening. Bagan akun ini merupakan daftar akun yang disusun secara sistematis dalam rangka menjaga konsistensi dan keseragaman perlakuan akuntansi baik di level SKPD, SKPKD maupun antar SKPD dan SKPKD. Bagan akun ini digunakan untuk memudahkan proses pencatatan dan pelaporan serta memudahkan proses konsolidasi laporan keuangan SKPD.
 
Kode rekening adalah kode-kode atau simbol dari rekeningrekening transaksi suatu organisasi yang mempermudah pencatatan data yang akan menjadi dasar penyusunan laporan-laporan keuangan. Pada dasarnya rekening-rekening transaksi perusahaan dibagi atas 2 golongan, yaitu:
  1. Rekening neraca atau rekening riil, yaitu rekening yang pada akhir periode akan dilaporkan di dalam neraca. Rekening-rekening ini terdiri dari: Aktiva (aset), Kewajiban (utang), dan Ekuitas (modal).
  2. Rekening-rekening LRA atau rekening-rekening nominal, yaitu: rekening-rekening yang pada akhir periode akan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran dan sifatnya sementara (temporary) artinya nilainya harus Rp 0 pada setiap awal periode. Rekening-rekening ini terdiri dari: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Mengenai standarisasi kode rekening secara nasional, sampai saat ini bentuk Bagan Akun Standar (BAS) yang dijanjikan belum ada. Pihak Komite Standar Akuntansi Pemerintahan hanya memberikan petunjuk untuk mengacu pada urut-urutan yang ada dalam PP 24 Tahun 2005 tentang SAP.
Namun urut-urutan tersebut juga hanya menampung 1 digit saja, sedangkan digit ke 2 dan seterusnya diserahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing. Artinya, setiap daerah diperkenankan untuk mengembangkan bagan akun standar sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.


Slide ini mengetengahkan keterkaitan antara posisi keuangan, transaksi keuangan serta pelaporannya. Pada dasarnya, neraca akhir diperoleh dari saldo awal yang diambil dari neraca awal (neraca pada awal periode akuntansi) ditambah dan/atau dikurangi dengan transaksi-transaksi selama tahun berjalan yang tertuang dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Saldo awal ini diambilkan dari saldo rekening-rekening riil, yaitu rekening-rekening yang ada di neraca yang terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas pada awal periode. Bila sebelumnya pemerintah daerah belum menyusun laporan keuangan, maka saldo awal ini diambilkan dari neraca awal yang diperoleh dari hasil inventarisasi dan appraisal (penilaian). Pada periode berjalan, terjadi transaksi penerimaan dan pengeluaran kas serta transaksi non kas. Transaksi ini ada yang mempengaruhi neraca secara langsung ada pula yang mempengaruhi LRA. Pada akhir periode pelaporan, transaksi-transaksi yang mempengaruhi neraca secara langsung akan menambah saldo neraca akhir, sedangkan transaksi transaksi yang mempengaruhi LRA akan diakumulasi sehingga menghasilkan informasi sisa perhitungan. Pada akhir periode, sisa perhitungan ini akan dimasukkan atau bahasa akuntansinya ditutup ke dalam neraca dan menambah saldo ekuitas di neraca akhir. Jadi, saldo neraca akhir pemerintah daerah bersumber dari transaksi yang terjadi pada periode berjalan, dan dari hasil penutupan saldo yang ada di LRA.

 


Bagan ini menggambarkan secara umum proses atau alur akuntansi. Proses diawali dari ketersediaan dokumen sumber. Dokumen sumber adalah dokumen yang dianggap sah untuk diakui sebagai dasar pencatatan. Dokumen sumber tersebut berasal dari transaksi penerimaan kas, pengeluaran kas dan selain kas. Dalam konteks pemerintah daerah, dokumen sumber yang dianggap sah terdiri dari Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D (baik Pembayaran Langsung/LS, UP, GU maupun TU) dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang untuk transaksi pengeluaran kas, STS (Surat Tanda Setoran) untuk transaksi penerimaan kas, dan Bukti Memorial untuk transaksi selain kas. Berdasarkan dokumen sumber tersebut, maka fungsi akuntansi akan mencatatnya ke dalam buku jurnal. Buku jurnal merupakan catatan resmi pertama yang dilakukan oleh fungsi akuntansi dalam mencatat transaksi ataupun kejadian.
Buku jurnal bisa dibedakan menjadi buku jurnal penerimaan kas, pengeluaran kas dan bukujurnal umum.
Hal yang perlu mendapat penekanan pada slide ini juga adalah penggunaan jenis buku jurnal sangat tergantung pada kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Pemilihan untuk menggunakan jurnal khusus dan jurnal umum diserahkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Setelah transaksi dicatat dalam buku jurnal yang dilakukan secara historis, langkah selanjutnya adalah melakukan posting ke dalam buku besar. Pengertian posting adalah memindahkan saldo atau angka yang ada di buku jurnal ke dalam masing-masing buku besar berdasarkan kode rekeningnya.
Posting dari buku jurnal ke buku besar dilakukan secara periodik. Buku besar merupakan kumpulan dari catatan historis per kode rekening.
Buku besar pembantu dibuat bila dianggap perlu oleh pemerintah daerah. Intinya adalah buku besar pembantu merupakan buku yang menjelaskan secara lebih rinci transaksi yang ada dalam buku besar.
Sebelum membuat laporan keuangan, maka pemerintah daerah dapat membuat kertas kerja dalam rangka membantu/mempermudah penyusunan laporan keuangan. Kertas kerja berisi historis mutasi debit dan kredit dari ringkasan per kode rekening sampai menjadi saldo akhir dan laporan keuangan. Penggunaan kertas kerja ini biasanya dilakukan bila proses akuntansi dilakukan secara manual tanpa bantuan komputer.
Setelah kertas kerja dibuat, maka laporan keuangan siap untuk disajikan. Terdapat 4 jenis laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Daerah, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Mulai dari proses penjurnalan sampai dengan penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi memegang peranan yang penting. Sebelum melakukan penjurnalan, fungsi akuntansi di pemerintah daerah, baik di SKPD maupun di SKPKD perlu memperhatikan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dalam peraturan kepala daerah. Dalam penyusunan laporan keuanganpun, kebijakan akuntansi pemerintah daerah juga memegang peranan penting, terutama dalam hal bentuk laporan keuangan serta komponen-komponen yang membentuk laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPD maupun SKPKD.
 


Sistem pencatatan akuntansi dibedakan menjadi 2, yaitu single entry dan double entry. Pengertian single entry adalah mencatat suatu transaksi atau kejadian pada satu sisi saja. Contoh konkrit dari pencatatan single entry ini adalah pencatatan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran di Buku Kas Umum (BKU). Setiap ada transaksi pengeluaran kas akan dicatat di kolom pengeluaran, dan setiap transaksi penerimaan kas akan dicatat di kolom penerimaan. Tidak ada catatan pembanding lainnya. Kelebihan dari single entry ini adalah pembuatannya sangat sederhana sehingga mudah untuk melakukannya.
 
Kelemahan dari single entry ini adalah sulit mendeteksi bila terjadi kesalahan. Pengertian dari double entry adalah mencatat suatu transaksi atau kejadian pada dua sisi, yaitu sisi debit dan sisi kredit. Kedua sisi tersebut harus dalam kondisi balance (saldonya seimbang). Kelebihan penggunaan double entry ini adalah memudahkan untuk melakukan cross check bila dilakukan proses audit dan memudahkan untuk melihat atau mendeteksi adanya kesalahan. Kelemahannya adalah double entry ini lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan single entry.


Dalam akuntansi, perlu dibedakan antara konsep pengakuan dan pengukuran. Pengakuan lebih menyoroti pada kapan suatu transaksi atau kejadian itu akan dicatat dalam jurnal. Sedangkan pengukuran merupakan pemberian nilai dari suatu transaksi atau kejadian. Pengukuran dan pengakuan atas sebuah transaksi atau kejadian ini lebih lanjut diatur dalam kebijakan akuntansi.
Contoh dari sebuah pengakuan adalah kapan fungsi akuntansi mengakui belanja ATK yang telah di pertanggungjawabkan, kapan sebuah belanja modal diakui menambah aset tetap daerah.Contoh dari pengukuran adalah berapa nilai yang patut diakui atas sebuah belanja modal gedung, berapa nilai yang wajar untuk menilai asset tetap tanah?
Dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka pengakuan atas transaksi pendapatan adalah pada saat kas atau setara kas diterima oleh Kas Daerah. Selama belum masuk ke dalam rekening Kas Daerah, maka belum diakui sebagai pendapatan.
Belanja baru diakui apabila kas atau setara kas telah dikeluarkan dari Kas Daerah dan ketika belanja tersebut telah dipertanggungjawabkan (di-SPJ-kan). Selama belanja tersebut belum di-SPJ-kan (meskipun telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran) maka atas transaksi tersebut belum bisa diakui sebagai belanja daerah.
 
Hal yang perlu diperhatikan adalah pengertian dari Kas Daerah. Menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang dimaksud dengan Kas Daerah adalah rekening kas yang dikelola oleh BUD. Pengertian ini berbeda dengan Departemen Dalam Negeri yang menerjemahkan Kas Daerah sebagai kas yang ada di BUD, di bendahara pengeluaran dan di bendahara penerimaan. Perbedaan ini membawa konsekuensi yang berbeda terhadap rancangan sistem akuntansi yang dibuat oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Depdagri tentang kebijakan akuntansi dan sistem dan prosedur akuntansi pemerintahan dalam beberapa hal berbeda secara konseptual dengan konsep yang diajarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
 
Dalam menyikapi perbedaan tersebut, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyikapinya dan menelaah secara cerdas tentang dampak atau konsekuensi yang ditimbulkan oleh kedua model sistem tersebut sebelum merancang sistem akuntansi yang akan diimplementasikan di daerahnya.

 


Kriteria pengakuan yang dilakukan oleh fungsi akuntansi sangat dipengaruhi oleh basis akuntansi yang digunakan oleh sebuah organisasi. Terdapat 2 golongan besar basis akuntansi, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual.
Perbedaan utama Basis Kas dan Basis Akrual adalah timing, kapan sebuah transaksi diakui. Pada Basis Kas, pengakuan dilakukan ketika kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan, sedangkan pada Basis Akrual pengakuan dilakukan ketika hak dan kewajiban untuk menerima atau membayarkan transaksi terjadi. Pengakuan atas hak dan kewajiban ini juga harus didukung oleh dokumen legal dan sah.
Untuk memudahkan ilustrasi, penerapan Basis Kas ini pada dasarnya sama dengan yang diterapkan oleh bendahara. Ketika bendahara mengeluarkan uang tunai, maka pada saat itu transaksi pengeluaran kas dicatat, dan pada saat bendahara menerima pendapatan, maka pada saat itu transaksi penerimaan kas dicatat.
Sebagai contoh: pada tanggal 5 Januari diterima pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 500.000,00 maka pada tanggal 5 Januari akan dicatat penerimaan kas dari pendapatan retribusi parkir senilai Rp 500.000,00.
Contoh penerapan Basis Akrual dan perbandingannya dengan Basis Kas: Pembayaran belanja listrik, telepon dan air umumnya dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Misalkan, beban listrik, telepon dan air pada bulan Januari diketahui sebesar Rp 1.500.000,00. Pembayaran beban listrik, telepon dan air pada bulan Januari akan dibayarkan pada tanggal 10 Februari. Bila menggunakan Basis Kas, maka pembayaran listrik telepon dan air akan dicatat pada tanggal 10 Februari, yaitu pada saat kas dikeluarkan dengan cara mencatat:
Belanja listrik, telepon dan air bertambah sebesar Rp 1.500.000,00.
Kas di bendahara pengeluaran berkurang sebesar Rp 1.500.000,00.
Jika dibuat laporan realisasi, maka pada bulan Januari tidak terdapat belanja listrik, telepon dan air, sedangkan pada bulan Februari terdapat belanja listrik, telepon dan air sebesar Rp 1.500.000,00.
Bila menggunakan Basis Akrual, maka pencatatan atas belanja listrik, telepon dan air dilakukan pada tanggal 31 Januari dengan cara:
Belanja listrik, telepon dan air bertambah sebesar Rp 1.500.000,00.
Hutang belanja bertambah sebesar Rp 1.500.000,00.
Pengakuan hutang belanja ini dilakukan karena pada tanggal 31 Januari belum dilakukan pembayaran secara tunai atas beban listrik, telepon dan air tersebut. Pada saat pembayaran pada tanggal 10 Februari maka bendahara pengeluaran sebenarnya tidak membayar beban listrik, telepon dan air, melainkan membayar utang. Oleh karena itu pencatatannya menjadi:
Kas di bendahara pengeluaran berkurang Rp 1.500.000,00.
Hutang belanja berkurang Rp 1.500.000,00.
Jika dibuat laporan realisasi belanja, maka pada bulan Januari akan terlihat belanja listrik, telepon dan air sebesar Rp 1.500.000,00 dan pada bulan Februari tidak terdapat beban belanja listrik, telepon dan air.

Masing-masing basis memiliki kelebihan dan kelemahan. Penggunaan Basis Kas memiliki kelebihan pada kesederhanaannya dan kemudahannya. Karena sederhana, maka model pencatatannya relatif lebih sedikit dibandingkan Basis Akrual. Namun, penggunaan Basis Kas memberikan informasi yang kurang akurat. Kelebihan Basis Akrual adalah memberikan gambaran keuangan yang lebih akurat sehingga evaluasi kinerja terhadap biaya pelayanan dan pencapaiannya bisa dilakukan. Disamping itu, dengan Basis Akrual, pengelolaan aset tetap bisa dilakukan secara efisien dan akurat karena ada unsure pembandingnya, yaitu belanja modal. Kelemahan Basis Akrual adalah transaksi yang harus dicatat menjadi lebih banyak dan relatif lebih rumit dibandingkan
Basis Kas.

Slide ini menjelaskan basis akuntansi yang disarankan oleh PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu basis cash towards accrual, artinya bahwa ketika mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan menggunakan Basis Kas, sedangkan untuk aset, kewajiban dan ekuitas menggunakan Basis Akrual. Dengan kata lain, pengakuan pos-pos di laporan realisasi anggaran (LRA) menggunakan Basis Kas, sedangkan untuk pengakuan pospos neraca menggunakan Basis Akrual.
 
Namun demikian, pemerintah daerah juga diperkenankan untuk menggunakan Basis Akrual secara penuh. Meskipun menggunakan Basis Akrual namun pemerintah daerah tersebut juga harus tetap menyajikan LRA dengan menggunakan Basis Kas. Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan LRA yang menyajikan perbandingan antara realisasi dengan anggarannya. Karena penyusunan anggaran di pemerintah daerah mengunakan Basis Akrual, maka penyajian realisasi atas anggaran tersebut juga harus didasarkan atas Basis Akrual juga agar memenuhi syarat komparabilitas.

Slide ini menggambarkan persamaan dasar akuntansi. Gambar ini memberikan gambaran yang lebih mudah terutama bagi aparat pemerintah daerah yang mayoritas tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Sisi sebelah kiri menunjukkan aset atau kekayaan yang dimiliki oleh entitas atau pemerintah daerah, sedangkan sisi sebelah kanan mencerminkan sumber pendanaan untuk memperoleh asset atau kekayaan. Sisi kiri seringkali disebut sebagai aktiva atau aset, sedangkan sisi kanan disebut sebagai pasiva. Sumber pendanaan (pasiva) berasal dari 2 sumber yaitu dari kewajiban (hutang) dan ekuitas (modal sendiri). Sehingga, kalau dibuat persamaan maka:
Aset = Kewajiban + Ekuitas
Antara sisi kiri (aktiva) dan sisi kanan (pasiva) harus seimbang (balance) Perumusan persamaan akuntansi ini akan berguna untuk menentukan debit dan kredit sebuah transaksi. Sebagai pedoman awal, sisi kiri (aset) memiliki saldo normal debit, sedangkan sisi kanan (pasiva) memiliki saldo normal kredit. Jika dibuat persamaan:
Aktiva (Aset) = Pasiva
Debit = Kredit

Slide ini ingin memberikan gambaran lebih jelas tentang struktur persamaan akuntansi. Aset diwakili dengan gambar rumah. Kita coba membuat logika yang sederhana. Jika Anda ingin membeli rumah seharga (katakanlah) Rp 300 juta. Sedangkan uang yang Anda miliki adalah sejumlah Rp 100 juta yang cukup untuk digunakan sebagai uang muka (DP) pembelian rumah. Sisanya Anda harus pinjam ke bank untuk melunasi transaksi pembelian rumah. Maka, dapat dinyatakan bahwa untuk membeli rumah senilai Rp 300 juta, didanai dari ekuitas (modal sendiri) sebesar Rp.100 juta dan kewajiban (utang) sebesar Rp 200 juta. Sehingga antara sisi kiri (yaitu aset) dan sisi kanan (pasiva) terjadi keseimbangan pada nilai Rp 300 juta. Bila dinyatakan dalam bentuk persamaan:
Aset = kewajiban + ekuitas
300 juta = 200 juta + 100 juta
300 juta = 300 juta (balance)
Jenis aset sangat beraneka ragam, bisa berbentuk rumah, tanah, mobil, kas, deposito, piutang, dan lain-lain.

Slide ini mencoba untuk menguraikan persamaan akuntansi menjadi pedoman penentuan debitkredit. Berdasarkan pada penjelasan sebelumnya telah dikemukakan bahwa sisi kiri (aset) memiliki saldo normal debit dan sisi kanan (pasiva) memiliki saldo normal kredit. Pengertian dari saldo normal ini adalah saldo yang bernilai positif. Saldo normal aset adalah debit, artinya bahwa jika aset bertambah, maka dicatat di sisi sebelah debit, sebaliknya jika aset berkurang maka dicatat di sisi kredit.
Di sisi pasiva, baik kewajiban maupun ekuitas, memiliki saldo normal kredit. Artinya bahwa jika kewajiban atau ekuitas bertambah dicatat disisi kredit, sebaliknya jika kewajiban atau ekuitas berkurang dicatat di sisi debit.
Dalam slide ditunjukkan contoh pencatatan sebuah transaksi. Ditunjukkan bahwa aset yang dimiliki adalah berupa kas senilai Rp 26.650 dicatat di sebelah debit (karena nilai nya positif). Kas yang dimiliki tersebut bersumber dari kewajiban sebesar Rp 10.000 (dicatat di sisi sebelah kredit) dan bersumber dari ekuitas (modal sendiri) sebesar Rp 16.650 (dicatat di sisi sebelah kredit).

Persamaan dasar akuntansi kemudian dikembangkan lagi. Jika kita ambil contoh sebuah usaha bisnis, ketika suatu perusahaan memperoleh laba (rugi) maka laba (rugi) tersebut akan menambah (mengurangi) ekuitas yang dimiliki oleh pemilik. Jika dituliskan dalam bentuk persamaan menjadi sebagai berikut:
Aset = Kewajiban + Ekuitas
Ketika sebuah usaha mendapatkan laba, maka persamaan dasar akuntansinya akan bertambah menjadi:
Aset = Kewajiban + (Ekuitas + Laba)
Secara ringkas, laba dihitung dengan mengurangkan belanja dari pendapatan. Atau:
Laba = Pendapatan – Belanja.
Jika rumus perhitungan laba dimasukkan dalam persamaan dasar akuntansi, maka akan menjadi:
Aset = Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan – Belanja
Persamaan ini bisa ditata ulang sebagai berikut:
Aset + Belanja = Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan
Ini adalah persamaan dasar akuntansi yang dijadikan pedoman untuk menentukan saldo normal dari masing-masing kategori akun/rekening. Petunjuknya adalah sisi sebelah kiri tanda "=" memiliki saldo normal debit, sedangkan sisi sebelah kanan tanda "=" memiliki saldo normal kredit. Artinya bahwa jika aset dan belanja bertambah, maka dicatat di sisi debit, sebaliknya bila berkurang dicatat di sisi sebelah kredit. Jika kewajiban, ekuitas dan pendapatan bertambah maka dicatat di sisi sebelah kredit, jika berkurang dicatat di sisi sebelah debit.
 
Dalam bentuk persamaan akan terlihat sebagai berikut:
Aset + Belanja = Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan
Debit = Kredit
Secara rinci dapat dilihat dalam slide.

Sistem pencatatan dibedakan menjadi 2, yaitu system pembukuan tunggal dan sistem pembukuan berpasangan. Sistem pencatatan dengan menggunakan pembukuan tunggal (single entry) di satu sisi memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pencatat dalam mendokumentasikan transaksinya. Namun terdapat beberapa kelemahan atas sistem pembukuan tunggal ini. Pertama, karena transaksi yang dicatat hanya pada satu sisi, maka diperlukan waktu yang cukup lama untuk merekapitulasi jumlah pendapatan dan belanja, baik yang tunai maupun yang kredit. Kedua, pembukuan tunggal ini tidak pernah mencatat transaksi yang akan mempengaruhi mutasi akunakun neraca, yaitu aset dan kewajiban. Hal inilah yang menyebabkan penggunaan system pembukuan tunggal ini tidak dapat menghasilkan informasi neraca. Kalaupun bisa, dilakukan melalui proses identifikasi secara manual satu persatu komponen-komponen neraca. Karena fungsi akuntansi tidak mampu membuat laporan neraca dari system yang ada, maka sulit sekali bagi pemerintah daerah ataupun stakeholders lainnya untuk mengetahui posisi keuangan pemerintah daerah atau perusahaan.

Slide ini memberikan ilustrasi tentang sistem pembukuan tunggal. Sebagai contoh, saldo awal kas yang dimiliki adalah sebesar Rp 50. Pada tanggal 2 Januari dilakukan transaksi pembelian ATK sebesar Rp 45. Pembelian ini akan mengurangi saldo kas menjadi Rp 5. Pada tanggal 2 Januari pula, diterima pendapatan retribusi sebesar Rp 150. Penerimaan pendapatan ini akan meningkatkan saldo kas menjadi Rp 155.
 
Sistem pembukuan tunggal ini hanya mencatat transaksi satu kali, yaitu transaksi yang mempengaruhi mutasi kas. Jika bendahara melakukan pembelian secara kredit, maka sistem pembukuan tunggal ini tidak mampu untuk menampung karakteristik transaksi tersebut, karena transaksi non kas yang dilakukan tidak membawa dampak terhadap saldo berjalan. Ini merupakan salah satu kelemahan sistem pembukuan tunggal.

Kelemahan yang ada pada sistem pembukuan tunggal dapat diatasi dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan (double entry). Artinya bahwa setiap transaksi dicatat di dua sisi secara berpasang-pasangan, yaitu sisi debit dan sisi kredit. Kedua sisi tersebut harus seimbang (balance).
Penggunaan sistem pembukuan berpasangan ini memungkinkan satu transaksi dicatat di lebih dari 2 perkiraan/akun/ rekening secara bersamaan. Sebagai contoh, kita kembali pada ilustrasi persamaan dasar akuntansi, yaitu kita membeli rumah seharga Rp 300 juta yang didanai dari ekuitas sebesar Rp 100 juta dan hhutang ke bank sebesar Rp 200 juta. Maka ada 3 perkiraan/akun/rekening yang terpengaruh atas transaksi ini adalah aset rumah sebesar Rp 300 juta bertambah (dicatat di sebelah debit), kewajikan bertambah Rp 200 juta (dicatat di
sebelah kredit), dan ekuitas bertambah Rp 100 juta (dicatat di sebelah kredit).


 


Slide ini memberikan resume mengenai aturan debit-kredit berdasarkan kategori perkiraan/akun/rekening. Terdapat tambahan pedoman untuk transaksi pembiayaan. Agar mudah untuk diingat, maka penerimaan pembiayaan diidentikkan dengan pendapatan dan pengeluaran pembiayaan diidentikkan dengan belanja. Kolom bertambah menunjukkan kondisi jika rekening yang bersangkutan mengalami mutasi tambah, sedangkan kolom berkurang menunjukkan kondisi jika rekening yang bersangkutan mengalami mutasi kurang.

Slide ini memberikan ilustrasi mengenai pengertian debit dan kredit. Secara sederhana, debit berarti memasukkan transaksi di kolom sebelah kiri, sedangkan kredit adalah memasukkan transaksi di kolom sebelah kanan. Tidak ada makna implicit lain dari pengertian debit dan kredit ini.
Pemahaman bahwa debit berarti selalu bertambah, dan kredit berarti selalu berkurang adalah salah. Oleh karena itu kita perlu membuang jauh-jauh konsep tersebut. Pengertian bertambah atau berkurang serta aturan main dicatat di sisi debit atau kredit mengacu pada Slide 27.

Kita coba untuk mengilustrasikan perbedaan system pembukuan tunggal dan sistem pembukuan berpasangan. Kita ambil 2 jenis transaksi yang akan kita ubah dari system pembukuan tunggal menjadi sistem pembukuan berpasangan. Transaksi yang kita pilih adalah pembelian ATK sebesar Rp 45 dan penerimaan pendapatan retribusi sebesar Rp 150.

Berdasarkan 2 jenis transaksi tadi, bila dicatat dalam system pembukuan berpasangan akan terlihat sebagaimana dalam slide ini.

Untuk transaksi pertama, pembelian ATK sebesar Rp 45 akan dicatat perkiraan/akun/rekening belanja ATK bertambah dicatat di sisi debit sebesar Rp 45, dan kas berkurang dicatat di sisi kredit sebesar Rp 45. Pencatatan ini menunjukkan bahwa pembelian ATK sebesar Rp 45 itu dibayar secara tunai sehingga posisi kasnya berkurang.
 
Untuk transaksi yang kedua, pemerintah daerah menerima pendapatan retribusi sebesar Rp 150. Perkiraan yang terpengaruh atas transaksi ini adalah kas bertambah dicatat di sisi debit sebesar Rp 150, dan rekening pendapatan retribusi bertambah dicatat di sisi kredit sebesar Rp 150. Pencatatan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menerima pendapatan retribusi secara tunai.
Berikut ini disajikan komparasi secara langsung antara pencatatan dengan menggunakan sistem pembukuan tunggal dan sistem pembukuan berpasangan. Sisi sebelah kanan yang berwarna adalah sistem pembukuan berpasangan sedangkan 2 kolom sebelumnya adalah system pembukuan tunggal.

Mari kita cermati bersama-sama untuk lebih memahami perbedaan keduanya. Dengan sistem pembukuan tunggal, kita bisa langsung melihat saldo kas pada tanggal 3 Januari. Sedangkan pada sistem pembukuan berpasangan kita tidak mengetahui saldo kas kita secara langsung. Untuk bisa mengetahui saldo masing-masing rekening, maka dibuatkan buku besar yang mengelompokkan transaksi berdasarkan jenis rekeningnya.
Disamping itu terlihat bahwa penggunaan system pembukuan tunggal lebih sederhana dari sisi pencatatannya. Tidak terlalu banyak rekening yang harus dicatat. Sedangkan

Slide ini memberikan contoh buku besar atas transaksi pembelian ATK dan penerimaan pendapatan retribusi. Yang pertama adalah buku besar kas yang menggambarkan transaksi-transaksi yang mempengaruhi kas. Transaksi pertama adalah pembelian ATK yang dibeli secara tunai, sehingga kas pemerintah daerah berkurang sebesar Rp 45. Karena kas merupakan kelompok aset, maka ketika kas berkurang dicatat di sisi kredit. Transaksi kedua yang mempengaruhi kas adalah penerimaan pendapatan retribusi sebesar Rp 150. Atas transaksi ini dicatat di sisi sebelah
debit yang menunjukkan bahwa kas pemerintah daerah bertambah.
Buku besar yang kedua adalah pendapatan retribusi. Hanya ada satu transaksi yang mempengaruhinya yaitu penerimaan pendapatan retribusi sebesar Rp.150. Sebagaimana pedoman debit-kredit yang telah kita bahas sebelumnya, ketika pendapatan bertambah maka dicatat di sisi sebelah kredit.
Buku besar yang ketiga adalah belanja ATK. Berdasarkan transaksi tanggal 2 Januari terdapat pembelian ATK sebesar Rp 45. Transaksi ini menunjukkan bahwa belanja ATK bertambah sehingga dicatat di sisi sebelah debit.


 
 

  1. Prosedur Akuntansi SKPD dan Jurnal
Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pemerintah daerah dan SKPD diwajibkan untuk melaksanakan system akuntansi dan membuat laporan keuangan. Karena secara legal ada tuntutan untuk membuat laporan keuangan dan banyak stakeholders (termasuk masyarakat) membutuhkan laporan tersebut, maka perlu dirancang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Inti dari SAPD ini adalah prosedur untuk mengumpulkan data, memproses data untuk menghasilkan informasi akuntansi. Informasi akuntansi itu tidak lain dan tidak bukan adalah laporan keuangan. Sistem akuntansi yang dijalankan oleh pemerintah daerah ini bisa dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.


  35



Penegasan ini perlu dilakukan mengingat sampai detik ini, paradigma bahwa setiap pencatatan harus dilakukan secara manual (menggunakan tulisan tangan asli) masih mencengkeram banyak pihak termasuk lembagalembaga pemeriksa dan pengawas di pemerintahan.

 
Sistem akuntansi yang dirancang oleh suatu pemerintah daerah bisa berbeda dari pemerintah daerah lainnya. Hal ini dimungkinkan karena Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maupun Pedoman Pengelolaan Keuangan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan daerah. Hal ini telah ditekankan dalam Permendagri 59 Tahun 2008 tentang revisi atas Permendagri 13 Tahun 2006. Namun demikian, roh dari SAPD yang dirancang oleh pemerintah daerah harus tetap mengacu pada aturan main yang lebih tinggi yaitu UU, PP ataupun Permendagri.

 
Oleh karena itu, SAPD yang hendak dijadikan pedoman bagi SKPD-SKPD harus ditetapkan oleh peraturan kepala daerah. Selanjutnya SAPD tersebut disosialisasikan kepada seluruh pengelola keuangan di SKPD agar memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan SAPD tersebut.


  36




 

SAPD dapat dipisahkan menjadi 2, yaitu Sistem Akuntansi SKPD dan sistem Akuntansi BUD/SKPKD. Pembedaan atas kedua sistem tersebut dilakukan atas dasar adanya perbedaan fungsi antara SKPD dan BUD/SKPKD. SKPD memiliki fungsi untuk mengajukan dokumen perencanaan serta menyetujui dilakukannya suatu pembayaran ataupun penerimaan pendapatan. Sedangkan BUD/SKPKD memiliki fungsi otorisasi dan pembayaran serta menerima setoran pendapatan.

Laporan keuangan yang dihasilkan oleh SKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Sedangkan laporan keuangan utama yang dihasilkan oleh BUD/SKPKD adalah Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Secara periodik, laporan dari SKPD maupun dari BUD tersebut akan dikonsolidasi menjadi laporan keuangan pemerintah daerah yang akan menjadi obyek pemeriksanaan BPK.


SKPD tidak perlu membuat Laporan Arus Kas karena fungsi dari bendahara pengeluaran di SKPD merupakan kepanjangan tangan dari BUD. Terlebih lagi, pada akhir tahun uang yang tersisa di bendahara pengeluaran harus disetorkan ke kas daerah. Sebaliknya, BUD diwajibkan untuk membuat Laporan Arus Kas karena BUD bertanggungjawab untuk mengelola kas umum daerah.



37



Slide ini menyajikan prosedur akuntansi mulai dari proses pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan. Prosedur merupakan rangkaian aktivitas/kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan cara yang sama. Prosedur digunakan sebagai pedoman untuk menjamin pelaksanaan yang seragam dalam suatu organisasi.

 
Dalam kerangka transaksi di pemerintah daerah, prosedur bisa dibedakan berdasarkan jenis transaksinya, diantaranya adalah penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi yang berkaitan dengan aset tetap serta transaksi yang sifatnya non kas (transaksi selain kas). Masing-masing jenis transaksi tersebut memiliki prosedur akuntansi yang sama yaitu pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan.


  38



Sebagai pedoman umum, ketika merancang SAPD, setidaknya dirinci menjadi prosedur akuntansi penerimaan kas, prosedur akuntansi pengeluaran kas, prosedur akuntansi aset dan prosedur akuntansi selain kas. Namun pemisahan ini sifatnya juga opsional yang kebijakannya ditetapkan oleh masingmasing

daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik transaksinya. Yang perlu dipahami bahwa pengertian kas yang dimaksud dalam prosedur penerimaan kas dan pengeluaran kas perlu sedikit diperhatikan.

 
Sebagaimana yang telah kita bahas pada slides sebelumnya, yang dimaksud dengan kas di sini bisa diartikan sebagai kas milik kas daerah atau kas di bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan. Kas yang mana yang dimaksud dalam konteks ini harus disepakati bersama di level pemerintah daerah karena akan mempengaruhi sistem dan prosedur yang akan dirancang nantinya.

 
Sebagai ilustrasi, jika pengertian kas dalam SAPD ini adalah untuk menunjukkan jumlah kas yang ada di rekening kas daerah, maka prosedur akuntansi penerimaan kas berisi serangkaian proses akuntansi untuk transaksi-transaksi yang menambah rekening kas daerah.

 
Jika kas didefinisikan sebagai kas yang ada di bendahara, baik BUD maupun bendahara pengeluaran/penerimaan maka pengertian prosedur akuntansi penerimaan kas bagi bendahara pengeluaran merupakan pengeluaran kas bagi BUD.Untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan perancangan prosedur dan implementasinya, alternatif yang pertama bahwa kas yang dimaksud dalam SAPD adalah kas yang ada di rekening kas daerah sebaiknya digunakan.


  39



Prosedur akuntansi penerimaan kas berisi serangkaian proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan serta pelaporan transaksi penerimaan kas. Kategori penerimaan kas ini adalah transaksi yang menambah posisi kas daerah. Penerimaan kas bisa bersumber dari pendapatan, pengembalian kelebihan belanja ataupun dari dana perimbangan.

 
Contoh dari pengembalian kelebihan belanja ini adalah bila SP2D gaji yang dibayarkan lebih besar dari realisasinya, maka sisanya harus disetorkan kembali ke kas daerah dengan menggunakan dokumen STS. Transaksi ini masuk dalam kategori penerimaan kas.


 

Sebagai ilustrasi, Dinas Pendapatan telah menerima SP2D gaji senilai Rp 750.000.000,00 untuk membayarkan gaji kepada seluruh PNS yang ada dilingkungan Dinas Pendapatan. Ketika dibayarkan, ternyata diketahui bahwa terdapat 2 orang PNS di Dinas Pendapatan yang telah meninggal dunia sehingga tidak bisa dibayarkan gaji rutinnya. Gaji untuk kedua PNS tersebut adalah sebesar Rp. 4.500.000,00. Maka, atas kelebihan gaji sebesar Rp.4.500.000,00 ini bendahara pengeluaran menyetorkannya kembali ke kas daerah dengan menggunakan STS.


 

40


 

Slide ini menggambarkan alur dari prosedur akuntansi penerimaan kas. Ditinjau dari sisi pelaksana dari akuntansi penerimaan kas ini untuk SKPKD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) utamanya fungsi akuntansi, sedangkan di SKPD dilaksanakan oleh Pejabat

Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD.

 
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pengakuan akuntansi penerimaan kas terdiri dari Surat Tanda Setoran (STS), nota kredit, bukti transfer dan dokumen lainnya yang dianggap sah. Setelah dokumen resmi diterima oleh pelaksana, maka dicatat di buku jurnal penerimaan kas sebagai catatan formal pertama atas sebuah transaksi atau kejadian. Selanjutnya diklasifikasikan/digolongkan ke dalam buku besar dan buku besar pembantu. Buku besar merupakan catatan yang digunakan untuk mengklasifikasikan transaksi yang dicatat dalam jurnal penerimaan kas ke dalam perkiraan/akun/rekening dari komponen pendapatan.

 
Buku Besar Pembantu merupakan catatan pendukung yang digunakan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Buku besar pembantu sifatnya opsional, dibuat bila dianggap perlu. Hasil akhir dari prosedur akuntansi penerimaan kas ini adalah berupa laporan keuangan, utamanya

pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca dan laporan arus kas.


  41




 

Prosedur akuntansi pengeluaran kas merupakan serangkaian proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian yang terkait dengan pengeluaran kas. Pengeluaran kas ini bersumber dari penerbitan SP2D baik SP2D UP/GU/TU maupun LS dan pengesahan SPJ UP/GU/TU.

 
Pengertian pengeluaran kas ini tidak bisa diidentikkan dengan belanja ataupun pengeluaran pembiayaan. Dalam beberapa hal, terjadi pengeluaran kas dengan menggunakan pos pendapatan sebagai obyek pengeluaran kasnya. Misalnya, ketika wajib bayar mengajukan restitusi pendapatan kepada pemerintah daerah, maka untuk membayarkan kelebihan pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah, BUD akan menerbitkan SP2D dengan menggunakan kode rekening pendapatan.

 
Dalam perkembangannya, pengeluaran kas juga bias dilakukan tanpa menerbitkan SP2D. Hal ini masih diperkenankan bila BUD hendak melakukan manajemen kas jangka pendek dalam bentuk deposito. Artinya bahwa, ketika BUD menilai terdapat idle cash yang belum termanfaatkan, kemudian BUD berinisiatif untuk melakukan investasi jangka pendek dengan mendepositokan sebagian dananya di bank, maka atas pengeluaran kas ini tidak perlu diterbitkan SP2D melainkan cukup dengan surat pemindahbukuan dan nota debit.


 

42


 

Slide ini menjelaskan alur prosedur akuntansi pengeluaran kas. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas, pelaksana di SKPKD dilakukan oleh PPKD dan di SKPD dilaksanakan oleh PPK-SKPD.

 
Dokumen yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas antara lain SP2D, SPJ, nota debit, bukti transfer dan dokumen lain yang dianggap sah. Dokumen ini dianggap sah bila telah diotorisasi dan disahkan/diverifikasi oleh pihak yang berwenang. SP2D dikatakan sah bila telah diotorisasi oleh BUD dan divalidasi oleh bank persepsi setelah dilakukan pencairan dana.

 
Setelah dokumen pengeluaran kas diterima oleh pelaksana maka pencatatan transaksi pertama kali dilakukan di jurnal di jurnal pengeluaran kas. Langkah selanjutnya adalah mem-posting ke dalam buku besar dan/atau buku besar pembantu. Buku Besar merupakan catatan yang digunakan untuk mengklasifikasikan transaksi yang dicatat dalam Jurnal Pengeluaran Kas ke dalam masingmasing kelompok kode rekening. Buku Besar Pembantu merupakan catatan pendukung yang digunakan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

 
Prosedur akuntansi pengeluaran kas memberikan kontribusi untuk penyusunan laporan keuangan terutama yang terkait dengan pengeluaran kas. Mayoritas prosedur ini akan mendukung penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Laporan Arus Kas.


  43



Slide ini menunjukkan bahwa dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas baik di SKPD maupun di SKPKD samasama mengakomodasi mekanisme pengeluaran kas melalui UP/GU/TU maupun melalui LS. Mekanisme UP/GU/TU merupakan prosedur pemberian petty cash (kas kecil) BUD kepada bendahara pengeluaran untuk digunakan membelanjai kegiatan operasionalnya. Secara periodik bendahara pengeluaran akan melakukan pertanggungjawaban atas penggunaan petty cash yang dipegangnya.

 
Mekanisme LS digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. Artinya bahwa suatu kegiatan telah selesai dilakukan (outputnya sudah tersedia) dan dokumen pertanggungjawabannya (SPJ nya) sudah lengkap, baru kemudian dilakukan pembayaran. Biasanya mekanisme LS ini dilakukan bila pekerjaan pengadaan barang atau jasa dilakukan oleh pihak ketiga/kontraktor.


  44



Prosedur akuntansi aset tetap digunakan untuk mencatat mutasi yang terjadi pada aset tetap. Prosedur akuntansi aset tetap ini bisa dipisahkan, terutama bila banyak mutasi aset yang tidak melibatkan kas.

Bila perolehan aset tetap berasal dari pembelian, maka pencatatan atas aset tetap tersebut ditambahkan pada saat mencatat transaksi pengeluaran kas. Ini yang disebut sebagai jurnal korolari atau jurnal tambahan.

Jika mutasi aset tetap baik mutasi tambah maupun mutasi kurang tidak melibatkan mutasi kas, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan adalah bukti memorial yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang.


Berdasarkan bukti memorial tersebut maka dilakukan pencatatan ke dalam jurnal umum untuk kemudian di-posting ke dalam buku besar dan/atau buku besar pembantu.

Contoh dari mutasi kurang atas aset tetap ini adalah penghapusan aset tetap karena hilang atau dijual atau sudah tidak berfungsi lagi.

Contoh mutasi tambah atas aset tetap selain dari pembelian adalah dari hadiah/donasi, hibah, tukar guling (ruislaag) ataupun hasil kerjasama operasi atas pemanfaatan aset tetap milik daerah. Prosedur akuntansi aset tetap ini berperan penting untuk mendukung penyusunan laporan keuangan neraca pemerintah daerah.


  45



Prosedur akuntansi selain kas ini dirancang untuk mengakomodasi pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi yang tidak melibatkan mutasi kas. Contoh dari transaksi yang masuk dalam kategori selain kas ini antara lain: pencatatan koreksi kesalahan dan pengakuan utang-piutang.

 
Mayoritas transaksi yang termasuk dalam kategori selain kas adalah transaksi penyesuaian dan penutupan akhir tahun. Pada slide berikutnya akan dijelaskan pengertian penyesuaian dan penutupan akhir tahun.

Sebagaimana prosedur-prosedur sebelumnya, setelah bukti memorial disahkan oleh pihak yang berwenang maka dicatat di jurnal umum untuk kemudian diklasifikasikan ke dalam buku besar dan/atau buku besar pembantu. Prosedur ini akan mendukung tersusunnya laporan keuangan secara lengkap dan akurat utamanya laporan arus kas.


 

46


 

Siklus akuntansi yaitu proses pencatatan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu organisasi atau unit kerja yang dilakukan secara terus-menerus untuk menyediakan laporan unit kerja pada periode waktu tertentu. Siklus ini dimulai dari terjadinya transaksi, sampai penyiapan laporan keuangan pada akhir suatu periode.

Secara runtun, siklus akuntansi diawali dari adanya bukti transaksi yang sah. Pengertian sah ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah diotorisasi dan diverifikasi kebenarannya oleh pihak yang berwenang. Sebagai contoh, transaksi penerimaan pendapatan dikatakan sah apabila telah mendapatkan validasi dari bank bahwa uang tersebut telah disetorkan dan menambah rekening kas daerah.

 
Atas dasar bukti transaksi yang sah, maka dicatat ke dalam jurnal secara kronologis sesuai dengan perkiraan/akun/rekening yang sesuai. Setelah dicatat dalam jurnal, transaksi-transaksi yang telah tercatat tadi diklasifikasikan ke dalam buku besar. Buku besar adalah kumpulan rekening yang digunakan untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam jurnal. Dengan kata lain, buku besar digunakan untuk mengelompokkan transaksi yang memiliki perkiraan/akun/rekening yang sama dalam satu buku. Buku besar pembantu merupakan kumpulan dari detil transaksi yang memiliki perkiraan/akun/rekening yang sama. Buku besar pembantu ini merupakan catatan yang berisi rincian dari buku besar. Buku besar pembantu ini sifatnya opsional, artinya bisa dibuat apabila dibutuhkan. Sebagai contoh, pemerintah daerah menerima pendapatan pajak kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp 300 juta. Maka buku besar yang dibuat ada 2, yaitu buku besar "kas" dan buku besar "pendapatan pajak kendaraan bermotor". Bila pemerintah daerah ingin mencatat secara historis untuk kendaraan bermotor roda 2, maka bisa dibuatkan buku besar pembantu dengan perkiraan/akun/rekening "pendapatan pajak kendaraan bermotor roda 2". Jadi, tujuan dari pembuatan buku besar pembantu adalah memberikan informasi tambahan secara sistematis atas buku besar yang dimiliki.

 
Setelah masing-masing transaksi dalam buku jurnal diklasifikasikan ke masing-masing buku besarnya, maka dilakukan proses pengikhtisaran. Yang dimaksud dengan pengikhtisaran ini adalah perangkuman perkiraan/akun/rekening dari semua buku besar yang ada. Pada akhir tahun, untuk membuat laporan keuangan yang lebih representatif, maka dibuat jurnal penyesuaian atas beberapa pos pendapatan, belanja, maupun pos-pos yang ada di neraca.

Jika jurnal penyesuaian sudah dibuat, maka neraca saldo hasil dari pengikhtisaran juga harus disesuaikan lagi. Oleh karena itu pemerintah daerah kemudian membuat neraca saldo setelah penyesuaian.

Berdasarkan neraca saldo yang telah disesuaikan, maka pemerintah daerah/unit kerja dapat menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pada akhir tahun, pos-pos yang ada di LRA ini harus ditutup sehingga saldonya menjadi nol, sehingga pada tahun berikutnya pencatatan pendapatan dan belanja serta pembiayaan berawal lagi dari nol, tidak melanjutkan saldo-saldo tahun sebelumnya. Karena karakteristik pos-pos dalam LRA sifatnya hanya periodik dan sementara, maka akun/perkiraan/rekening disebut sebagai rekening nominal yang akan ditutup (di-nol-kan) pada akhir periode pelaporan keuangan. Setelah dilakukan penutupan (dengan cara membuat jurnal penutup) dan menghasilkan neraca saldo setelah penutupan maka laporan neraca bisa disusun.


  47




 

Slide ini menggambarkan tahapan dalam siklus akuntansi yang diawali dari analisa terhadap transaksi keuangan. Analisa transaksi menjadi aspek penting untuk menentukan ketepatan dan keakuratan pencatatan ke dalam jurnal.

Setelah dilakukan analisis transaksi baru dimasukkan ke dalam jurnal. Mencatat transaksi ke dalam jurnal disebut dengan istilah menjurnal. Jurnal yang berisi kronologis transaksi atau kejadian keuangan kemudian digolong-golongkan ke dalam buku besar sesuai dengan rekening yang ada

dalam jurnal.

Resume atau ringkasan dari buku besar ini dituangkan dalam neraca saldo. Neraca saldo berisi semua kode rekening yang ada dalam laporan keuangan, yaitu rekening aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Guna menghasilkan laporan keuangan yang akurat, pada akhir periode pelaporan disusun jurnal penyesuaian sekaligus mem-posting-nya kembali ke dalam buku besar. Jadi ada hubungan timbalbalik antara jurnal dan buku besar.

Setelah transaksi penyesuaian dilakukan maka neraca saldo setelah penyesuaian sudah siap digunakan untuk menyusun laporan keuangan. Neraca saldo setelah penyesuaian digunakan untuk menyusun LRA. Setelah LRA tersusun, kemudian dibuatkan jurnal penutup yang bertujuan untuk me-nol-kan rekening-rekening yang ada di LRA serta memindahkannya ke komponen ekuitas.

Setelah membuat jurnal penutup, maka neraca siap untuk dihasilkan. Tahap terakhir dari siklus ini adalah analisa laporan keuangan. Analisa laporan keuangan ini berguna untuk menilai kinerja keuangan dari suatu unit kerja.


 

48


 

Slide ini menjelaskan jenis dokumen yang membentuk laporan keuangan. Ditinjau dari sisi jenis transaksinya, maka dokumen dibedakan menjadi dokumen untuk transaksi penerimaan kas daerah, dokumen untuk transaksi pengeluaran kas daerah dan transaksi non kas.

Berdasarkan dokumen yang ada, dibuatkan catatannya. Pencatatan pertama yang dilakukan adalah membuat jurnal. Pencatatan kedua adalah membuat buku besar dan/atau buku besar pembantu.

Jurnal bisa dibedakan menjadi jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas serta jurnal umum. Kategorisasi jurnal merupakan kebijakan akuntansi yang ditetapkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah.


  49



Setiap pencatatan yang dilakukan oleh fungsi akuntansi harus didasarkan atas dokumen transaksi yang sah. Kriteria dokumen transaksi yang sah ditentukan dalam sistem dan prosedur akuntansi yang ditetapkan oleh peraturan kepala daerah. Dokumen transaksi yang sah tentunya sudah melewati proses otorisasi dan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Otorisasi bisa dilakukan oleh atasan langsung bendahara, sedangkan verifikasi bisa dilakukan oleh verifikator di SKPD atau di SKPKD. Mekanisme verifikasi ini tergantung bagaimana sistem penatausahaan keuangan daerah dirancang dan dibangun.

Dokumen transaksi yang digunakan untuk mencatat penerimaan kas utamanya dari Surat Tanda Setoran (STS) yang telah divalidasi oleh bank persepsi serta nota kredit.

Sementara itu Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dan Rekap Penerimaan Harian merupakan dokumen pelengkap. Dokumen utama untuk mencatat transaksi pengeluaran kas adalah SP2D, nota debit dan pengesahan SPJ. Dokumen SPP dan SPM serta bukti pengeluaran (kuitansi) merupakan dokumen pendukung dan pelengkap yang menjadi syarat terbitnya SP2D.

 
Untuk transaksi/kejadian yang tidak melibatkan kas menggunakan dokumen yang bernama bukti memorial yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang.


 

50


 

Transaksi pengeluaran kas yang terjadi di pemerintah daerah bisa dibedakan menjadi 2:

Transaksi yang dibayarkan kepada pihak ketiga secara langsung oleh BUD melalui mekanisme LS.

Transaksi yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran.

Jika transaksi pengeluaran kas dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, maka BUD harus memberikan kas kecil kepada bendahara pengeluaran. Dan bila terdapat kelebihan dana di bendahara pengeluaran, maka BUD berhak menarik kembali dana yang telah diberikan kepada bendahara pengeluaran.

Transaksi yang melibatkan transfer dana/kas dari BUD ke bendahara pengeluaran atau sebaliknya dari bendahara pengeluaran ke BUD disebut sebagai transaksi transitoris. Artinya, sebenarnya tidak terdapat pengeluaran kas ketika BUD memberikan dana kepada bendahara pengeluaran dan demikian pula sebaliknya. Yang terjadi adalah transfer kas atau perpindahan posisi kas yang semula di BUD beralih ke bendahara pengeluaran.

Contoh dari transaksi transitoris ini adalah penerbitan SP2D UP/GU/TU dan penyetoran kelebihan TU/GU ke kas daerah.

Oleh karena itu, pada saat menjurnal dibuatkan rekening perantara yang menunjukkan adanya transaksi mutasi kas dari (ke) BUD ke (dari) bendahara pengeluaran. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa setiap transaksi atau kejadian keuangan yang dipandang material harus disajikan dalam laporan keuangan.


  51



Jurnal merupakan catatan resmi pertama atas transaksi atau kejadian keuangan. Pencatatan ke dalam jurnal dilakukan secara periodik. Guna memudahkan penelurusan, setiap pencatatan ke dalam jurnal didasarkan pada kode akun atau perkiraan atau rekening.

Jurnal bisa dijadikan sebagai buku harian untuk mencatat setiap transaksi/kejadian secara periodik. Pada saat menjurnal, penetapan debit-kredit harus sudah benar. Jika ditinjau dari sisi bendahara, jurnal ini hampir sama dengan pencatatan di Buku Kas Umum (BKU) yang mencatat transaksi secara historis.


  52



Jurnal dapat dibuat seperti buku catatan ataupun merupakan kumpulan dari print-out yang dihasilkan oleh komputer atau berupa lembaran-lembaran kartu. Tidak terdapat aturan bahwa jurnal itu harus dibentuk dalam sebuah buku. Bahkan seringkali jurnal itu tidak di print-out, cukup disimpan dalam sebuah database. Tindakan mencetak jurnal hanya dilakukan bila diperlukan saja.

 
Dari sisi teknis penulisan, pencatatan dalam jurnal bias dilakukan dengan tulisan tangan ataupun menggunakan fasilitas komputer. Terlebih lagi sekarang sudah sangat banyak aplikasi akuntansi yang bisa digunakan untuk merekam transaksi dan kejadian-kejadian keuangan.

Jika pada masa lalu segala pencatatan harus dilakukan dengan tulisan tangan, maka di era yang sudah berbasis teknologi informasi kaidah tulis tangan tersebut sudah ditinggalkan. Terlebih lagi tidak terdapat aturan secara eksplisit yang mewajibkan fungsi akuntansi menjurnal dengan cara tulis tangan.


  53



Jika diklasifikasikan, jenis jurnal bisa bermacam-macam. Dilihat dari jenis transaksinya, maka Jurnal bisa dibedakan menjadi Junal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas dan Jurnal Umum. Namun, jika dilihat dari siklus akuntansi maka jurnal bisa dibedakan menjadi jurnal transaksi yang menampung transaksi secara harian, jurnal penyesuaian untuk mencatat transaksi yang ditujukan untuk membawa laporan keuangan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

Jurnal korolari digunakan untuk menampung transaksi yang mempengaruhi neraca sebagai akibat dari pengeluaran atau penerimaan kas yang terjadi pada periode berjalan. Jadi, jurnal korolari ini jurnal tambahan yang mengikuti jurnal

transaksi. Jurnal korolari hanya dibuat jika transaksi pada periode berjalan mempengaruhi mutasi pos-pos di neraca.

Jurnal penutup digunakan untuk memindahkan saldo LRA ke neraca. Jadi, jurnal penutup ini me-nol-kan pos-pos di LRA dan memindahkan saldo SILPA dari LRA ke neraca.


  54



Jurnal transaksi atau jurnal harian digunakan untuk mencatat transaksi yang terjadi selama periode pelaporan dan dilakukan secara kronologis. Sebagaimana konsep jurnal yang telah kita bahas, maka setiap transaksi dicatat di 2 perkiraan atau lebih pada saat yang bersamaan. Untuk memudahkan pengendalian, maka penjurnalan dilakukan per bukti transaksi. Bila dalam satu bukti transaksi terdapat 3 perkiraan, maka ketiga-tiganya dicatat dalam satu kali pencatatan dan dalam satu jurnal transaksi sehingga terdapat keseimbangan antara sisi debit dan sisi kredit.


  55



Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, buku jurnal bias dibedakan menjadi buku penerimaan kas khusus untuk mencatat transaksi yang menyebabkan saldo kas bertambah, buku jurnal pengeluaran kas yang digunakan untuk mencatat transaksi yang menyebabkan saldo kas berkurang. Terakhir, jurnal umum digunakan untuk mencatat transaksi yang sifatnya non kas.


  56



Slide ini memberikan contoh bentuk jurnal standar yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah. Contoh-contoh yang kami berikan ini bukan merupakan aturan baku yang harus diacu oleh pemerintah daerah. Jurnal yang diketengahkan dalam pelatihan ini semuanya merupakan jurnal standar yang bias dimodifikasi sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Oleh karena itu, perlu bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan akuntansi tentang sistem dan prosedur akuntansi yang akan diberlakukan di wilayahnya.

Sebagai contoh, ketika BUD menerbitkan SP2D UP untuk mengisi kas ke bendahara pengeluaran, maka jurnal yang dibuat bisa seperti yang ada di slide, yaitu perkiraan "kas di bendahara pengeluaran" di sebelah debit dan "kas di kas daerah" di sebelah kredit. Namun, jika daerah menetapkan bahwa untuk transaksi yang sifatnya transitoris (perantara) dan hanya merupakan perpindahan kas dari kas daerah ke bendahara pengeluaran dicatat di rekening transitoris, maka pencatatannya bisa dibuat dengan akun "kas di bendahara pengeluaran" di sebelah debit dan "R/K BUD" di sebelah kredit.

Jadi, materi yang kita paparkan ini sifatnya merupakan tambahan pengetahuan dan wawasan untuk merumuskan kebijakan akuntansi di pemerintah daerah.

Untuk pertanggungjawaban dana UP/GU/TU, realisasi atas belanjanya baru diakui bila telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang. Jurnal standar yang dibuat adalah rekening belanja di sisi debit, dan rekening "kas di bendahara pengeluaran" di sisi kredit.


  57



Kasus yang sama juga berlaku untuk pengembalian sisa dana TU. Khusus untuk dana yang dikeluarkan dengan SP2D TU ini perlu sedikit hati-hati karena perlakuan akuntansi terhadap dana TU ini juga sangat tergantung pada kebijakan tentang penatausahaan pengeluaran kas.

Prosedur pengeluaran kas dengan TU ini sangat bervariasi pelaksanaannya di daerah-daerah. Ada pemerintah daerah yang menyamakan prosedur TU dengan UP. Namun ada juga pemerintah daerah yang memperlakukan SP2D TU sebagaimana SP2D LS. Hal ini akan membawa dampak

pada jurnal standar atas SP2D TU dan juga pengembaliannya.

Jurnal standar untuk pengembalian TU pada pelatihan ini berasumsi bahwa pencairan dana TU mengikuti model pencairan dana UP, sehingga ketika terdapat kelebihan sisa dana TU dan harus disetorkan ke kas daerah, maka jurnal standarnya adalah perkiraan "kas di kas daerah" dicatat sebagai debit dan perkiraan "kas di bendahara pengeluaran" di sisi kredit.

Pencatatan atas pengesahan SPJ baik SPJ UP maupun GU dibuat dengan mencatat perkiraan belanja yang di-SPJ-kan di sisi debit dan perkiraan "kas di bendahara pengeluaran" di sisi kredit.

Sedangkan pencatatan untuk SPJ TU juga sangat tergantung pada kebijakan penatausahaannya. Jika mengikuti pola UP maka pencatatan pengesahan SPJ TU sama dengan SPJ UP dan GU.


  58



Bila bentuk jurnal dibuat sebagai jurnal khusus, maka model pencatatannya bisa dilakukan sebagaimana yang terlihat di slide. Pengertian jurnal khusus adalah jurnal yang mencatat transaksi yang seragam dalam satu buku. Misalnya, jurnal khusus pengeluaran kas digunakan khusus untuk mencatat transaksi yang mengurangi saldo kas.

Model pencatatan dalam jurnal khusus ini lebih sederhana dibandingkan yang dicatat dalam model jurnal umum yang mengisikan kolom debit dan kolom kredit. Dalam jurnal khusus pengeluaran ini secara implisit dinyatakan bahwa perkiraan yang dicatat di sisi kredit adalah "kas", sedangkan yang dicatat di sisi debit adalah belanja yang tertera di jurnal khusus.

Penggunaan jurnal khusus ini bisa dilakukan jika karakteristik yang ada di suatu entitas banyak yang seragam, sehingga dengan penggunaan jurnal khusus ini bisa lebih efisien (tidak memakan tempat yang banyak dan pencatatan yang sifatnya berulang). Untuk implementasi di pemerintah daerah, jurnal khusus bisa dibuat untuk jurnal khusus gaji atau jurnal khusus pendapatan pajak.

Artinya bahwa jurnal tersebut khusus untuk menampung transaksi gaji yang sifatnya rutin, setiap bulan pasti ada dengan komponen belanja gaji yang seragam. Demikian pula untuk pendapatan. 


3. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan


Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam penyusunan standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:

a. Basis akuntansi;

b. Prinsip nilai historis;

c. Prinsip realisasi;

d. Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;

e. Prinsip periodisitas;

f. Prinsip konsistensi;

g. Prinsip pengungkapan lengkap;

h. Prinsip penyajian wajar.

 
Basis Akuntansi

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.

Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.

Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.

Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Kinerja Keuangan sebagaimana dimaksud pada Paragraf 26 SAP menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun demikian, penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas.

 
Nilai Historis ( Historical Cost)

Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.

 
Realisasi ( Realization)

Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.

 
Substansi Mengungguli Bentuk Formal ( Substance Over Form)

Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

 
Periodisitas ( Periodicity)

Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periodeperiode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.

 
Konsistensi ( Consistency)

Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

 
Pengungkapan Lengkap ( Full Disclosure)

Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.

 
Penyajian Wajar ( Fair Presentation)

Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak handal.

  
4. Macam Jurnal


Tujuan penyesuaian:

Setiap rekening riil, khususnya rekening aktiva dan rekening kewajiban menunjukkan jumlah yang sebenarnya pada akhir periode.

Setiap rekening nominal, khususnya rekening pendapatan dan biaya menunjukkan pendapatan dan biaya yang seharusnya diakui dalam suatu periode.


  58



Sebagaimana yang telah kita bahas pada pembahasan
sebelumnya bahwa rekening riil adalah rekening yang masuk
dalam kategori aktiva (aset), kewajiban dan ekuitas. Saldo
dalam rekening riil ini akan dibawa sampai pada periodeperiode
berikutnya.

Sedangkan rekening nominal merupakan rekening yang masuk dalam kategori pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pada akhir tahun rekening nominal ini akan ditutup dan saldo sisa lebihnya akan dimasukkan menambah ekuitas.

Jurnal penyesuaian ini dibuat dalam rangka mengakomodasi transaksi-transaksi pendapatan dan belanja yang memiliki pengaruh lebih dari satu periode anggaran. Dengan melakukan penyesuaian kita dapat memberikan informasi tentang hak-hak yang harus kita terima dan kewajiban yang harus segera kita penuhi. Salah satu ciri dari jurnal penyesuaian ini adalah tidak melibatkan kas dalam pencatatannya. Jurnal penyesuaian juga dilakukan untuk memindahkan saldo SILPA/SIKPA yang ada di LRA ke Neraca.


  59



Jurnal korolari digunakan untuk mencatat transaksi harian yang berpengaruh pada mutasi perkiraan yang ada di neraca. Sebagai contoh, ketika pemerintah daerah melakukan belanja modal, maka sebenarnya pemerintah daerah sedang dalam rangka menambah aset tetap mereka. Artinya, ketika pembayaran untuk merealisasikan belanja modal maka pada saat yang sama perkiraan aset tetap di neraca juga ikut bertambah. Oleh karena itu, ketika mencatat transaksi pembayaran belanja modal tersebut pada saat yang bersamaan dibuat jurnal korolari (jurnal tambahan) untuk mengakui penambahan aset tetap di neraca. Karena sifatnya mengikuti jurnal transaksi yang akan mempengaruhi posisi neraca, maka jurnal ini disebut jurnal korolari atau jurnal tambahan.

Pada slide berikutnya akan diberikan contoh jurnal korolari.


  60



Contoh penerapan jurnal korolari yang paling mudah adalah ketika dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga dengan menggunakan SP2D LS atas pembelian ala-alat berat - bulldozer. Maka jurnal lengkap yang dibuat oleh fungsi akuntansi adalah sebagai berikut: Belanja modal alat-alat berat - bulldozer bertambah dicatat sebelah debit. Kas di kas daerah berkurang dicatat di sebelah kredit.

Alat-alat berat - bulldozer bertambah dicatat di sisi debit, dan perkiraan "diinvestasikan dalam aset tetap" dicatat disebelah kredit. Alat-alat berat - bulldozer masuk dalam kategori aset (aktiva) sedangkan diinvestasikan dalam aset tetap masuk dalam kategori ekuitas.


  61



Jurnal penutup merupakan jurnal yang digunakan untuk menutup perkiraan/akun/rekening nominal ke rekening riil. Dengan kata lain, jurnal penutup digunakan untuk menutup perkiraan-perkiraan yang ada di LRA ke perkiraan-perkiraanyang ada di neraca. Jurnal penutup ini hanya dibuat pada akhir periode pelaporan keuangan, yaitu akhir tahun anggaran. Cara membuat jurnal penutup adalah setiap perkiraan pendapatan didebit untuk menghasilkan saldo nol, dan setiap perkiraan belanja dikredit untuk menghasilkan saldo nol juga. Setelah dilakukan penutupan maka akan terbentuk selisih antara pendapatan dan belanja. Selisih itu disebut sebagai surplus/defisit. Surplus atau defisit ini akan ditutup ke komponen ekuitas di neraca.


  62



Petunjuk mudah untuk melakukan jurnal penutup adalah: Perkiraan/akun/rekening yang bersaldo debit ditutup dengan cara dikredit. Perkiraan/akun/rekening yang semula bersaldo kredit ditutup dengan cara di debit.


  63

64

65
  66

67
  68

69 

5. Buku Besar



Setelah penjurnalan selesai dilakukan, maka langkah kedua adalah mengklasifikasikan rekening yang ada di jurnal ke dalam masing-masing buku besarnya serta penyusunan neraca saldo.


  70



Buku besar adalah kumpulan rekening yang digunakan untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam jurnal. Buku besar digunakan untuk mengelompokkan transaksi yang memiliki perkiraan/akun/rekening yang sama dalam satu buku, sehingga secara periodik bisa diketahui saldo untuk satu perkiraan/akun/rekening.

Proses untuk memindahkan transaksi dari jurnal ke dalam buku besar disebut sebagai posting. Posting bisa dilakukan secara harian ataupun dilakukan secara periodik. Jika jurnal yang dibuat adalah jurnal khusus, maka posting ke buku besar bisa dilakukan secara periodik. Atas dasar saldo akhir yang tertera dalam buku besar digunakan untuk membuat neraca saldo.


  71



Buku besar dibuat per rekening/akun/perkiraan. Semua perkiraan yang membentuk neraca dan laporan realisasi anggaran akan memiliki satu buku besar. Oleh karena itu, langkah awal dalam menyusun buku besar adalah menentukan berapa jumlah buku besar yang harus dibuat dengan menyusun jenis perkiraan/akun/rekening. Setelah diketahui jumlah buku besar yang harus dibuat, maka dibuatkan bagan perkiraan buku besar dan menetapkan kode perkiraan/kode rekening buku besarnya.

Pembuatan kode rekening idealnya dibuat secara sistematis dan terstruktur. Pengelompokan jenis akun juga dibuat sedemikian rupa sehingga bias mengelompokkan jenis belanja sesuai dengan keseragaman dan kesamaan karakteristiknya. Jumlah buku besar yang tepat menghindarkan kemungkinan transaksi yang tidak masuk dalam buku besar.


 

72
 




 

Berikut ini diberikan contoh buku besar untuk transaksi penerimaan kas. Buku besar yang dibuat adalah untuk perkiraan/akun/rekening "kas di bendahara penerimaan". Kalau dilihat dari transaksi yang ada dalam buku besar kas di bendahara penerimaan ini terdapat 2 transaksi penerimaan kas, yang pertama bersumber dari penerimaan retribusi IMB pada tanggal 5 Januari 2007 dan yang kedua dari retribusi pemakaian kekayaan daerah pada tanggal 15 Januari 2007. Saldo kas di bendahara penerimaan sampai dengan tanggal 15 Januari 2007 adalah sebesar Rp.155.000.000,00. Jadi, dengan membuat buku besar kita bisa mengetahui saldo perkiraan tertentu untuk periode tertentu.


 



73
 

Slide ini memberikan contoh buku besar untuk perkiraan/akun/rekening "retribusi ijin mendirikan bangunan" dan "retribusi pemakaian kekayaan daerah". Memasukkan transaksi ke dalam buku besar dilakukan dengan memindahkan dari jurnal ke buku besar tanpa perlu menganalisis kembali aturan debit-kredit.


  74




 

Slide ini memberikan contoh buku besar untuk perkiraan "kas di bendahara pengeluaran" yang bersumber dari SP2D UP/GU/TU, dan digunaan untuk belanja ATK serta pengembalian sisa dana UP/GU/TU. Dalam pembuatan buku besar ini, ada satu kolom yang perlu ditambahkan yaitu kolom saldo. Penambahan kolom ini diperlukan untuk mengetahui saldo akhir setiap buku besar. Disamping itu, kolom saldo akhir juga berguna untuk memasukkan saldo awal suatu perkiraan/akun/rekening terutama untuk rekening-rekening riil (rekening-rekening neraca).


  75



Bagan perkiraan buku besar digunakan sebagai pedoman untuk mencatat transaksi di jurnal serta memudahkan penyusunan laporan keuangan. Adanya bagan perkiraan buku besar meningkatkan konsisten dan keseragaman dalam pencatatan dan pembuatan laporan keuangan.

Pembuatan perkiraan buku besar seyogianya disusun secara sistematis dan diurutkan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Permendagri 13 Tahun 2006, bagan akun diurutkan berdasarkan pos-pos yang ada dalam laporan keuangan.

Urutan yang disarankan dalam Permendagri 13 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:

Urutan 1: Aset

Urutan 2: Kewajiban

Urutan 3: Ekuitas

Urutan 4: Pendapatan

Urutan 5: Belanja

Urutan 6: Pembiayaan

 
Masing-masing pos laporan keuangan diberikan kode yang runtut. Oleh karena itu, bagan akun ini seringkali disebut kode rekening atau kode akun.


  76



Berikut ini disajikan contoh bagan akun buku besar untuk pos-pos yang ada di neraca.

Aset (aktiva) dibedakan menjadi 2 kelompok besar: aktiva lancar dan aktiva tetap. Pengelompokan ini didasarkan atas jangka waktu pemanfaatan aktiva tersebut. Aktiva lancer menampung pos-pos yang memiliki umur ekonomis atau masa manfaat kurang dari 1 tahun, sedangkan aktiva tetap menampung pos-pos yang memiliki umur ekonomis lebih dari 1 tahun. Aktiva lancar dirinci menjadi kas, piutang, persediaan, dan lain-lain. Sedangkan aktiva tetap dirinci lagi berdasarkan jenis aktiva tetap yang dimiliki. Urut-urutan pembuatan kode akun ini didasarkan pada tingkat likuiditasnya. Likuiditas adalah kemudahan suatu aset itu untuk diubah menjadi kas.

Kewajiban/hutang dibedakan menjadi 2 yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang. Hutang jangka pendek digunakan untuk menampung kewajiban yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun, sedangkan hutang jangka panjang memiliki masa jatuh tempo lebih dari 1 tahun. Jika terdapat bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam kurun waktu 1 tahun ke depan (dalam rangka pembayaran angsuran) maka bagian yang jatuh tempo dalam 1 tahun tersebut dipindahkan ke hutang jangka pendek.

Untuk ekuitas dibedakan menjadi 3, yaitu ekuitas dana lancar yang digunakan untuk mengimbangi aktiva lancar, ekuitas dana investasi yang digunakan untuk mengimbangi aktiva tetap dan ekuitas dana cadangan yang digunakan untuk mengimbangi pos dana cadangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.


  77



Bagian ini mengetengahkan pos-pos yang ada dalam laporan realisasi anggaran yang terdiri dari pendapatan dan belanja. Pendapatan dibedakan menjadi 3, yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sedangkan dari sisi belanja dibedakan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung adalah belanja yang tidak berhubungan secara langsung dengan output yang dihasilkan oleh unit kerja. Sedangkan belanja langsung merupakan komponen belanja yang berhubungan secara langsung dengan upaya untuk menghasilkan output.


78


Buku besar pembantu ini merupakan catatan yang berisi rincian dari buku besar. Buku besar pembantu berisi informasi yang lebih rinci dari buku besar dan dijaga pencatatannya dalam rangka penelusuran data dan informasi. Penggunaan buku besar pembantu ini sifatnya opsional, tergantung pada kebutuhan informasi yang diperlukan dan tergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh unit kerja tersebut.

Penggunaan buku besar pembantu sebenarnya membantu fungsi akuntansi untuk menyusun neraca saldo dan laporan keuangan terutama untuk memantau detil transaksi yang seringkali terjadi.


 

79

80
  81


 




 




 


 

  1. Posting dari Buku Besar ke Neraca Saldo
82
 



Setelah membuat buku besar, maka daftar saldo untuk setiap perkiraan di buku besar dikumpulkan menjadi satu dalam dokumen yang disebut neraca saldo. Neraca saldo berisi daftar saldo-saldo sementara setiap akun/perkiraan buku besar pada periode tertentu. Dengan kata lain, neraca saldo merupakan upaya untuk meringkas atau merangkum daftar perkiraan yang ada di buku besar.

Salah satu fungsi dari neraca saldo adalah untuk menguji kebenaran pencatatan transaksi yang terjadi pada periode tertentu ke dalam jurnal dan ke buku besar dengan cara menjumlahkan saldo debit nya dan seluruh saldo kreditnya.

Apabila jumlah debit sama dengan jumlah kredit berarti ada kemungkinan pencatatan telah benar, tetapi jika tidak sama berarti pencatatannya salah.

Pembuatan neraca saldo ini dilakukan secara periodik, bias bulanan atau triwulanan. Neraca saldo ini digunakan untuk melakukan pengecekan apakah pengklasifikasian dalam buku besar telah dilakukan secara benar. Cara pengecekannya adalah dengan melihat keseimbangan antara jumlah total sisi debit dan sisi kredit.


 



Jika terdapat ketidakseimbangan antara jumlah debit dan kredit, terdapat beberapa kemungkinan kesalahan yang terjadi, antara lain adalah kesalahan pada saat menjurnal. Pada awal menjurnal harus sudah dipastikan bahwa antara sisi debit dan sisi kredit harus seimbang. Bila sejak awal pembuatan jurnal sudah tidak balance, maka ketika direkapitulasi dalam neraca saldo juga tidak akan seimbang.

Kemungkinan yang kedua adalah kesalahan ketika melakukan posting ke buku besar. Meskipun pembuatan jurnal sudah benar, namun jika proses postingnya salah akan menyebabkan neraca saldo juga salah. Kesalahan pada proses posting ini bisa berbentuk salah memasukkan ke dalam kode perkiraan/akun buku besar, kesalahan dalam memasukkan ke dalam kolom debit atau kredit ataupun kesalahan dalam memasukkan nilai nominalnya.

Jika proses posting dilakukan secara manual, maka peluang terjadi kesalahan juga sangat tinggi. Namun jika sudah menggunakan program aplikasi, maka kesalahan di proses posting ini bisa diminimalisir. Kemungkinan kesalahan yang lain adalah kesalahan dalam menghitung saldo dalam buku besar. Dengan kata lain terjadi kesalahan kalkulasi transaksi dalam satu buku besar.


 




 


 

  1. Jurnal Penyesuaian

 


 



Di perusahaan yang profit oriented, jurnal penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan saldo rekening yang ada di laporan laba rugi dan neraca agar menunjukkan posisi yang sesungguhnya. Berbeda dengan perusahaan profit oriented, jurnal yang dibuat oleh pemerintah daerah digunakan untuk menyesuaikan posisi neraca agar menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Sedangkan pos-pos di Laporan

Realisasi Anggaran (LRA) tidak dilakukan penyesuaian. Hal ini disebabkan oleh perbedaan penggunaan basis akuntansi. Kalau perusahaan swasta menggunakan Basis Akrual, sedangkan pemerintah daerah menggunakan cash toward
accrual. Sebagai gambaran, bila ada pendapatan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah namun belum diterima sampai dengan akhir tahun anggaran, maka saldo pendapatan retribusi di LRA tidak bertambah. Yang berubah adalah ada penambahan piutang retribusi di neraca. Karena asetnya bertambah, maka ekuitas pemerintah daerah juga bertambah. Maka pada akhir tahun anggaran dilakukan jurnal penyesuaian untuk mengakui adanya piutang pendapatan retribusi dan peningkatan ekuitas pemerintah daerah.


 



Transaksi yang perlu disesuaikan pada akhir periode penyusunan laporan keuangan (akhir tahun) untuk pemerintah daerah utamanya meliputi transaksi-transaksi neraca. Disini disajikan beberapa contoh transaksi yang memerlukan penyesuaian. Pertama adalah piutang pendapatan pajak dan retribusi. Pengakuan piutang pendapatan ini didasarkan atas informasi jumlah pendapatan yang seharusnya diterima sampai dengan tanggal 31 Desember namun riil kasnya belum ada. Informasi ini utamanya berasal dari Dinas Pendapatan serta dinas penghasil lainnya.

Penyesuaian juga dilakukan untuk menyajikan informasi sisa barang pakai habis yang masih belum digunakan. Sisa tersebut akan dimasukkan sebagai pos persediaan di neraca.


 



Slide ini memberikan contoh jurnal penyesuaian yang dilakukan pada akhir periode pelaporan keuangan.

Contoh yang pertama adalah jurnal penyesuaian untuk mengakui investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bila investasi dilakukan dengan menerbitkan SP2D, maka sebenarnya pengakuan investasi dilakukan bersamaan dengan pengakuan pengeluaran pembiayaan untuk investasi. Artinya, bahwa ketika terbit SP2D maka dibuatkan jurnal transaksi untuk mengakui realisasi pengeluaran pembiayaan dan dibuatkan juga jurnal korolari untuk mengakui investasi di neraca.

Jurnal penyesuaian atas transaksi investasi yang dicontohkan dalam slide ini dilakukan bila pada akhir tahun terdapat dividen saham yang diberikan oleh BUMD. Jurnal korolari dan penyesuaian untuk pengakuan penambahan investasi bentuknya sama, yaitu menggunakan akun "penyertaan modal" di sisi debit dan "ekuitas dana investasi" di sisi kredit. Akun "penyertaan modal" masuk dalam kategori aset, sehingga jika aset bertambah dicatat di sisi sebelah debit. Sedangkan akun "ekuitas dana investasi" masuk dalam kategori ekuitas sehingga bila ekuitas bertambah maka dicatat di sisi sebelah kredit.

Contoh yang kedua merupakan penyesuaian untuk mengakui sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) di neraca. Jadi jurnal ini digunakan untuk memindahkan saldo SILPA dari perhitungan anggaran ke ekuitas di neraca. Bentuk jurnal untuk memindahkan SILPA ini dipengaruhi oleh saldo akhir SILPA.


 



Contoh ketiga jurnal penyesuaian adalah pengakuan atas terjadinya piutang pendapatan. Karena basis yang digunakan adalah cash toward accrual, maka bagian pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah diakui pada akhir periode penyusunan laporan keuangan. Pengakuan itu dilakukan melalui jurnal penyesuaian. Pedoman jurnal untuk membuat penyesuaian terhadap piutang pendapatan dapat dilihat di slide. Dalam slide diberikan contoh pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah. Jurnal standar untuk mengakui piutang pendapatan ini adalah dengan mencatat perkiraan "piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah" dicatat di sebelah debit dan "cadangan piutang retribusi" dicatat di sebelah kredit. Perkiraan "piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah" masuk dalam kategori aset, sedangkan "cadangan piutang retribusi" masuk dalam kategori ekuitas, yaitu ekuitas dana lancar.

Contoh yang keempat adalah pengakuan atas persediaan yang dimiliki oleh unit kerja. Pengakuan persediaan ini dilakukan setelah ada stock opname atas barang pakai habis miliki pemerintah daerah pada akhir periode penyusunan laporan keuangan. Jurnal standar untuk mengakui persediaan adalah dengan mendebit perkiraan "persediaan ATK" dan mengkredit perkiraan "cadangan persediaan ATK". Perkiraan "persediaan ATK" merupakan bagian dari aset, sedangkan perkiraan "cadangan persediaan ATK" merupakan bagian dari ekuitas dana lancar.


 


 

  1. Neraca Lajur

 



Neraca lajur adalah kertas kerja yang berbentuk kolomkolom (lajur) yang digunakan untuk menampung rangkuman transaksi-transaksi rekening buku besar beserta penyesuaiannya sehingga dihasilkan suatu laporan keuangan.

Neraca lajur digunakan agar dalam menyusun laporan keuangan dapat lebih sistematis dan meminimalkan kesalahan dalam menyusun laporan keuangan. Neraca lajur tidak bersifat formal dan hanya untuk kepentingan internal penyusun laporan keuangan sehingga tidak perlu dilampirkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam neraca lajur, saldo rekening-rekening buku besar disesuaikan, diseimbangkan dan disusun menurut cara-cara yang sesuai dengan penyusunan rekening-rekening dalam laporan keuangan. Pemakaian neraca lajur juga dapat menunjukkan bahwa prosedur-prosedur yang perlu dilakukan untuk menyusun laporan keuangan telah dilaksanakan seluruhnya.

Urutan kolom-kolom dari kiri ke kanan neraca lajur adalah: neraca saldo – penyesuaian – neraca saldo setelah penyesuaian – LRA – neraca. Urutan kolom-kolom dari kiri ke kanan neraca lajur secara praktek adalah: neraca awal – mutasi – neraca saldo – penyesuaian – LRA – neraca. Dengan mencantumkan

kolom mutasi maka dapat diketahui pos-pos yang menyebabkan perubahan dalam saldo awal setiap perkiraan/rekening.


 




 


 


 


 


 

  1. Laporan Keuangan SKPD - Laporan Realisasi Anggaran

 

kita akan menyelesaikan penyusunan laporan keuangan yang diawali dengan menyusun LRA terlebih dahulu sampai dengan penjelasan atas CaLK. Bagaimana menyusun Laporan Realisasi Anggaran, membuat jurnal penutup, membuat neraca serta pemahaman tentang catatan atas laporan keuangan.


 



Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja organisasin tersebut.


 

Kita perlu membedakan antara laporan keuangan (financial reports) dengan pelaporan keuangan (financial reporting).
Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan
keuangan.

Pelaporan keuangan itu sendiri meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk SAP.


 



Sebagaimana yang telah disampaikan dalam SAP bahwa tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi kinerja keuangan suatu entitas yang meliputi penyerapan anggaran, laporan arus kas dan kekayaan unit kerja. Informasi yang diberikan dalam laporan keuangan ini adalah informasi yang bersifat material dan signifikan sehingga ia berguna bagi proses pengambilan keputusan mengenai alokasi sumber daya.

Melalui laporan keuangan kita bisa mengetahui kekuatan finansial kita, berapa sumber daya alam yang kita miliki, seberapa banyak sarana dan prasarana yang kita punyai. Berdasarkan informasi posisi keuangan tersebut, pemerintah daerah bisa mengambil keputusan tentang strategi peningkatan kualitas pelayanan publik pada periode berikutnya dengan mengacu pada kekuatan dan kelemahan sumber daya yang dimilikinya.


 



Siapa pengguna laporan keuangan pemerintah daerah? Pertanyaan ini penting diajukan mengingat selama ini laporan keuangan pemerintah daerah menjadi suatu informasi yang hanya ditujukan pada kalangan tertentu saja, utamanya kepada DPRD dan pemerintah pusat. Namun perlu kita sadari bahwa mayoritas sumber dana yang digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah daerah adalah bersumber dari masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi yang kita lakukan akan masuk ke kas daerah atau kas negara yang selanjutnya digunakan untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik. Karena sumber dana yang digunakan bersumber dari masyarakat, maka pemerintah daerah selaku pengelola dana masyarakat juga wajib untuk mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat menjadi pihak utama yang harus diberikan laporan keuangan. Dan laporan keuangan ini harus dipublikasikan di media massa agar masyarakat bias menilai kinerja keuangan pemerintah daerah. Publikasi laporan keuangan ini di beberapa daerah masih dianggap tabu karena informasi keuangan dinilai rahasia dan tidak seharusnya diketahui oleh publik. Namun, peraturan perundang-undangan telah mewajibkan bagi pemerintah daerah untuk memberikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk laporan keuangannya kepada publik.


 

Pihak lain yang juga berkepentingan terhadap laporan keuangan adalah para wakil rakyat yang mewakili rakyat dalam memantau penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain wakil rakyat, para pemeriksa juga memerlukan laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan menilai kinerja pemerintah daerah dalam menggunakan dana publik untuk membangun sarana dan prasarana publik.

Bila pemerintah daerah memperoleh hibah atau dana bantuan dari investor, maka tentunya investor dan pemberi dana hibah juga menuntut pemerintah daerah melaporkan kondisi keuangannya agar dapat dinilai kontribusi investasi yang mereka berikan kepada pemerintah daerah setempat.

Selain itu, para calon donatur ataupun investor juga perlu menilai laporan keuangan pemerintah daerah guna menilai tingkat efektivitas serta risiko yang ada di suatu daerah sebelum mereka memberikan donasi maupun investasi. Pemerintah pusat juga perlu informasi laporan keuangan sebagai sarana untuk melakukan konsolidasi laporan keuangan dan menilai kinerja pemerintah daerah dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat. Hasil penilaian ini salah satunya digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diberikan kepada masing-masing daerah.


 



Permendagri 13 Tahun 2006 telah mewajibkan SKPD untuk menyelenggarakan akuntansi dan membuat laporan keuangan sebagai salah satu bentuk desentralisasi pengelolaan keuangan ke SKPD. Atas dasar aturan tersebut, maka SKPD wajib membuat laporan keuangan SKPD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). SKPD tidak perlu membuat laporan arus kas mengingat semua penerimaan pendapatan langsung masuk ke kas daerah, dan semua belanja didanai dari kas daerah. Jadi yang membuat laporan arus kas hanyalah BUD saja.

Dengan alasan ini pula, maka pengertian kas dalam setiap materi kita sebenarnya merujuk pada kas yang ada di BUD yaitu kas daerah.


 



Sebagaimana namanya, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencoba untuk menunjukkan tingkat pencapaian anggaran. Bahasa sederhananya, LRA mencoba untuk membandingkan antara anggaran dengan realisasinya sehingga bias diketahui tingkat pelampauan pendapatan atau sisa belanja yang diperoleh selama satu tahun anggaran.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa LRA ini sebenarnya mengindikasikan bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Sebagai contoh, dari LRA kita bisa mengetahui berapa persen dana yang dikelola oleh pemerintah daerah digunakan untuk membayar belanja pegawai, berapa porsi dana yang digunakan untuk belanja modal untuk pelayanan publik, berapa dana yang dialokasikan untuk pendidikan, dan lain-lain. Dari LRA juga bisa diketahui berapa persen tingkat pencapaian pendapatan asli daerah.


 

Disisi yang lain, LRA juga menunjukkan kinerja keuangan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan menunjukkan seberapa besar tingkat ketaatan pemerintah daerah terhadap APBD yang telah disepakati bersama dengan DPRD.


 


 



Komponen LRA versi PP 24 Tahun 2005 tentang SAP terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan SILPA/SIKPA.


 

Komponen LRA ini berbeda dengan struktur APBD yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD. Struktur APBD mengacu pada PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006. Disinilah banyak muncul perdebatan sengit karena pemerintah daerah dibingungkan dengan struktur laporan yang berbeda di antara kedua aturan tersebut.

Terlebih lagi bahwa DPR/D yang telah mengesahkan APBD pasti akan membandingkan dengan APBD tersebut dengan realisasinya. Di sisi yang lain, para pemeriksa juga akan mendasarkan pemeriksanaan pada aturan main yang berlaku di pemerintah daerah, yaitu perencanaan dan penatausahaan sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 dan Permendagri 13 Tahun 2006. Hal ini menimbulkan kesan bahwa format LRA versi PP 24 Tahun 2005 tentang SAP menjadi kurang bermakna bagi mayoritas stakeholders.

Namun, terlepas dari permasalahan tersebut, harus kita pahami bahwa semangat dari SAP adalah memberikan informasi keuangan kepada stakeholders. Ditinjau dari sudut pandang akuntansi, pelaporan keuangan dengan versi SAP ini memang ditujukan untuk pihak diluar pemerintah daerah itu sendiri. Jadi SAP ini merupakan standar akuntansi keuangan bagi pemerintah daerah.

Sedangkan laporan keuangan versi Permendagri 13 Tahun 2006 ditujukan untuk kepentingan manajerial di internal pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah tidak terlepas dari sistem pengendalian internal. Salah satu cara untuk bisa melakukan pengendalian internal dan menilai kinerja maka pelaporan keuangannya disusun sebagaimana yang tertuang mulai dari penganggaran sampai dengan laporan realisasi anggaran. Dengan kata lain, Permendagri 13 Tahun 2006 lebih mengarahkan pada akuntansi manajemen di pemerintah daerah.


 



Terlepas dari aspek kemanfaatan penyajian LRA versi PP 24 Tahun 2005, pemerintah daerah harus tetap membuat laporan dengan komponen sebagaimana yang diarahkan dalam SAP. Langkah paling mudah untuk memenuhi tuntutan PP 24 Tahun 2005 adalah dengan melakukan konversi LRA ke SAP. Yang dimaksud dengan konversi ini adalah memetakan komponen LRA versi Permendagri 13 Tahun 2006 ke komponen LRA versi SAP. Mengapa perlu dilakukan konversi? Pertanyaan ini muncul karena mayoritas SKPD di pemerintah daerah kurang mendapat wawasan tentang SAP sehingga urusan konversi ini diserahkan kepada BUD.

Konversi diperlukan mengingat sistem akuntansi yang berjalan di pemerintah daerah berbasis pada anggaran. Artinya, formulasi penganggaran daerah akan menentukan penatausahaannya. Jika penganggaran daerah mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006, maka realisasi penerimaan kas dan pengeluaran kas akan mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006. Artinya, semua dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan akuntansi juga akan mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006. Disisi yang lain, laporan keuangan pemerintah daerah harus mengacu pada SAP dengan formulasi yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menjembatani perbedaan tersebut, langkah yang paling praktis adalah dengan melakukan konversi atas laporan keuangan. Jika SKPD telah menyelenggarakan akuntansi dan membuat laporan keuangan maka SKPD juga perlu melakukan konversi.


 



Dalam bagan yang tertera di slide diberikan pedoman untuk melakukan konversi LRA versi Permendagri 13 Tahun 2006 ke LRA versi SAP. Jika di LRA versi Permendagri 13 Tahun 2006 belanja dibedakan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, sedangkan di LRA versi SAP tidak membedakan belanja tidak langsung dan tidak langsung. LRA versi SAP hanya mengelompokkan belanja sesuai dengan jenis belanjanya, bukan sifat dari belanjanya. LRA versi SAP membedakan belanja menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan transfer.

Jika di LRA versi Permendagri 13 Tahun 2006 belanja pegawai bisa bersifat belanja tidak langsung dan bisa bersifat belanja langsung, maka belanja pegawai di masing-masing sifat belanja akan dikonversi ke belanja pegawai sebagai salah satu komponen dari belanja operasi. Belanja barang dan jasa di LRA versi Permendagri 13 tahun 2006 dipetakan menjadi belanja barang di LRA versi SAP.

Yang perlu berhati-hati adalah konversi atas belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial,belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Belanja bagi hasil dikonversikan ke transfer, sedangkan belanja bantuan keuangan dikonversikan juga ke transfer (karena pada SAP tidak mengenal ada belanja bantuan keuangan).

Transfer yang terdapat di LRA versi SAP berisi pendapatan ataupun belanja yang ditujukan untuk bagi hasil antar pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Transfer penerimaan bersumber dari DAU dan DAK, sedangkan transfer pengeluaran berbentuk Belanja Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta Bantuan Keuangan.


 



Slide berikut ini memberikan contoh format LRA sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 yang nantinya akan dikonversikan di LRA versi SAP. Informasi yang diberikan dalam LRA ini adalah jumlah anggaran setelah perubahan, jumlah realisasi serta selisih lebih atau selisih kurang. Jika melihat dari format ini maka nantinya dapat dianalisis seberapa efektif pencapaian pendapatan pemerintah daerah, dan seberapa besar efisiensi biaya yang berhasil dilakukan. Berapa sisa anggaran yang diterima pada akhir periode anggaran. Berdasarkan sisa anggaran ini dilakukan analisis lebih lanjut tentang penyebab terjadinya selisih lebih atau selisih kurang.


 

Paradigma lama yang menilai bahwa sisa anggaran nol adalah bagus hendaknya kita tinggalkan dari pemikiran kita. Mengapa? karena sekarang kita menjalankan anggaran kinerja. Tolok ukur baik atau buruk kinerja pemerintah daerah tidak semata-mata didasarkan atas habis atau tidaknya anggaran tahun berjalan, melainkan dari pencapaian kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Apakah output nya tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan apakah outcome nya juga tercapai sehingga output yang dihasilkan memang bermanfaat bagi masyarakat dan aparat.


 

Komponen LRA yang pertama adalah pendapatan dan belanja. Pendapatan dikurangi dengan belanja akan menimbulkan surplus atau defisit. Jika pendapatan lebih besar dibandingkan belanjanya maka akan terjadi surplus, dan jika pendapatan lebih kecil dan belanjanya maka pemerintah daerah dikatakan menderita defisit.

Komponen kedua dari LRA adalah pembiayaan. SKPD memang tidak diperkenankan untuk menganggarkan pembiayaan. Pembiayaan ini hanya ada di SKPKD/BUD. Hakekat dari pembiayaan ini adalah untuk memanfaatkan surplus anggaran atau mencari sumber dana guna menutup defisit anggaran.

Dari aspek pembiayaan ada 2 komponen yaitu pengeluaran pembiayaan dan penerimaan pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan dikurangi dengan penerimaan pembiayaan akan menghasilkan pembiayaan netto. Pembiayaan netto ini bisa positif bisa negatif.


 

Aspek terakhir dari LRA ini adalah sisa lebih (kurang) pembiayaan anggaran yang seringkali disingkat menjadi SILPA atau SIKPA. SILPA atau SIKPA ini berasal dari penambahan surplus/defisit dan pembiayaan netto. Jika hasil penjumlahannya bernilai positif, maka disebut SILPA, tapi kalau hasil penjumlahannya negatif maka disebut SIKPA. SILPA bersaldo normal kredit, sedangkan SIKPA bersaldo normal debit.


 




 




 


 

Jurnal Penutup dan Neraca SKPD


 



Sebelum membuat neraca, maka satu prosedur yang harus dilalui adalah membuat jurnal penutup. Sebagaimana yang telah kita bahas pada pertemuan sebelumnya, jurnal penutup ini adalah jurnal yang dibuat untuk menutup saldo rekening yang ada di LRA untuk kemudian kita pindahkan sisanya ke rekening di neraca. Setelah pendapatan dan belanja ditutup, maka akan muncul saldo SILPA atau SIKPA. Saldo SILPA atau SIKPA ini kemudian ditutup ke ekuitas di neraca.


 



Pedoman untuk membuat jurnal penutup adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan ditutup ke SILPA/SIKPA

2. Belanja ditutup ke SILPA/SIKPA

3. Pembiayaan ditutup ke SILPA/SIKPA


 

Cara melakukan penutupan dilakukan dengan membalikkan saldo masing-masing rekening. Sebagai contoh, pendapatan yang saldo normalnya kredit, di jurnal penutup ini di catat di sebelah debit sedangkan kreditnya adalah SILPA/SIKPA. Belanja yang saldo normalnya debit, dilakukan penutupan dengan cara menjurnalnya disisi kredit, sedangkan sisi debitnya adalah SILPA/SIKPA. Pembiayaan juga diperlakukan yang sama. Sehingga pada akhir pembuatan jurnal penutup bias diketahui saldo SILPA/SIKPA.


 



Laporan keuangan terutama neraca kini telah menjadi satu perhatian serius di setiap pemerintah daerah. Hal ini disebabkan karena mayoritas pemerintah daerah sedang dalam proses menyusun neraca daerah. Selama ini, pemerintah daerah kurang memperhatikan makna pentingnya neraca. Yang menjadi titik kritis penilaian kinerja pemerintah daerah selama ini adalah pada LRA (atau dulu disebut sebagai laporan perhitungan). Sementara neraca kurang diperhatikan.

Saat ini ketika BPK mulai memeriksa daftar kekayaan milik daerah yang tertera di neraca, barulah pemerintah daerah sadar bahwa neraca merupakan laporan keuangan yang tak kalah pentingnya. Dan mayoritas pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pembenahan guna menghasilkan neraca daerah yang akurat.

Neraca daerah mencerminkan posisi kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah serta menunjukkan besarnya kewajiban yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Jika posisi aset pemerintah daerah besar menunjukkan bahwa kekayaan pemerintah daerah tersebut tinggi.


 



Slide ini memberikan gambaran komponen yang membentuk neraca. Sisi sebelah kiri adalah aset (aktiva). Komponen aktiva telah kita bahas pada pertemuan sebelumnya. Jika kita cermati komponen dari neraca ini, bisa memberikan gambaran kepada kita besarnya aset tetap dan investasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Saat ini mayoritas pemerintah daerah memperoleh opini adverse atau tidak memberikan pendapat oleh BPK. Mayoritas opini ini timbul karena terdapat keraguan yang sangat besar terhadap penyajian aset tetap milik daerah.

Keraguan terhadap kebenaran data aset tetap disebabkan karena banyak aset tetap milik pemerintah daerah yang belum terdeteksi ataupun bukti-bukti kepemilikannya tidak sah. Demikian juga dengan nilai investasi yang dimiliki oleh pemerintah, baik investasi permanen (kepada BUMD) maupun investasi non permanen (berupa dana bergulir). Melalui neraca ini, masyarakat bisa menilai keefektivan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


 

Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian paling akhir dari laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPD. Catatan atas laporan keuangan ini memberikan informasi secara kualitatif tentang pos-pos yang membentuk laporan keuangan.


 

Pentingnya catatan atas laporan keuangan ini mengingat banyak informasi yang tidak dapat diungkapkan di LRA dan neraca, sehingga CaLK ini menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Selain itu, keberadaan CaLK ini membantu stakeholders untuk memahami laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan mayoritas stakeholders tidak familiar dengan struktur laporan keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Mengingat latar belakang pendidikan para pengguna laporan keuangan yang beraneka ragam, maka CaLK ini digunakan sebagai salah satu bagian laporan keuangan yang memberikan pemahaman kepada stakeholders mengenai pengertian dan penjelasan beberapa pos laporan keuangan yang bisa menimbulkan multi interpretasi.

CaLK ini utamanya berisi pengungkapan-pengungkapan informasi terkait dengan pos-pos laporan keuangan yang diwajibkan oleh SAP, sehingga diharapkan transparansinya semakin meningkat.


 



Slide ini menunjukkan format CaLK yang dibuat oleh SKPD. Format umum CaLK terdiri dari 7 bab. Diawali dengan pendahuluan yang mengetengahkan tujuan penyusunan laporan keuangan serta dasar hukum penyusunan laporan keuangan. Pada Bab II dikemukakan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam merumuskan APBD serta pengaruhnya terhadap mekanisme penganggaran di SKPD. Sebagai contoh, ketika ada peningkatan harga BBM, maka dalam pelaksanaan program dan kegiatan juga akan mengalami penyesuaian dalam rangka mengakomodir peningkatan harga secara umum. Pada bab ini juga

dikemukakan kebijakan keuangan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya. Serta menyajikan analisis atas realisasi anggaran yang dicapai dalam kurun satu tahun. Bagian akhir dari Bab II ini menyoroti tentang ringkasan indikator kinerja program dan sasaran SKPD.

Pada Bab III disajikan ikhtisar pencapaian target kinerja keuangan masing-masing SKPD. Pada Bab ini SKPD harus menjelaskan bagaimana keberhasilan SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan dilihat dari indikator pencapaian sasaran dan outcome kegiatan/program. Jika target indikator tidak tercapai, maka SKPD harus menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan target tidak terpenuhi. Bila target kinerja tercapai, maka bisa disampaikan aspek keberhasilan kunci yang mendorong keberhasilan pencapaian target tersebut. Pada Bab IV dikemukakan kebijakan akuntansi yang dianut oleh pemerintah daerah. Jika CaLK ini disusun oleh SKPD maka kebijakan akuntansi yang disampaikan dalam bab ini adalah kebijakan yang sifatnya unik di SKPD dan bagaimana SKPD menyikapi atau menetapkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan di SKPD.

Bab V menjelaskan pos-pos laporan keuangan secara detil. Termasuk yang perlu dijelaskan dalam bab V ini adalah pengungkapan-pengungkapan yang disyaratkan oleh SAP.

Bab VI menjelaskan informasi-informasi penting dalam laporan keuangan yang perlu disampaikan dalam CaLK ini. Informasi yang disampaikan pada Bab VI ini sifatnya informasi yang non finansial, atau kejadian-kejadian setelah tanggal neraca.

Bab terakhir merupakan bab penutup yang berisi simpulan-simpulan dari laporan keuangan.

14 1 komentar:

Unknown mengatakan...

thanks atas informasi'a :)
ini sangat membatu saya dalam pembuatan proposal mini

Posting Komentar