2/19/2011

Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang pajak dan Retribusi daerah

Masih ingatkah anda dengan rencana Pemda DKI memungut Pajak Warung dan Kaki lima (maaf Klo salah, lupa lagi) sebenarnya itu adalah implementasi dari Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. dalam peraturan itu Jenis Pajak dibagi menjadi Dua yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota apa saja jenis pajak tersebut itu ada dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) yaitu :
Pasal 2

(1)
Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

(2)
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Daerah dilarang memungut selain yang telah disebut diatas sesuai dengan Pasal 2 Ayat (3) yah... untuk lengkapnya silahkan download Peraturannya UU No. 28 Tahun 2009
http://www.ziddu.com/download/13878768/No28Tahun2009tentangPajakDaerahdanRetribusiDaerah.docx.html  





14 0 komentar:

Posting Komentar