Masih ingatkah anda dengan rencana Pemda DKI memungut Pajak Warung dan Kaki lima (maaf Klo salah, lupa lagi) sebenarnya itu adalah implementasi dari Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. dalam peraturan itu Jenis Pajak dibagi menjadi Dua yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota apa saja jenis pajak tersebut itu ada dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) yaitu :
(1) | Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
|
(2) | Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
|
http://www.ziddu.com/download/13878768/No28Tahun2009tentangPajakDaerahdanRetribusiDaerah.docx.html
14 0 komentar:
Posting Komentar