2/19/2011

Peraturan ijin perkawinan dan perceraian

Apakah anda seorang PNS alias Pegawai Negeri Sipil, saat ini Mempunyai Pekerjaan sebagai PNS sangat bisa dibanggakan dan membanggakan kadang dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan, dan tentunya bagi PNS lajang sangat memungkinkan buanyak pria atau gadis-gadis yang mengharapkan bersuamikan Pegawai Negeri, tetapi bagi anda PNS yang sudah mempunyai istri pingin menikah lagi atau menceraikan istri / suami sebelumnya... hati.. hati... ada peraturan yang mengaturnya yaitu PP. No. 45 Tahun 1990 perubahan PP.No 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, dalam pasal 3 ayat (1) menyatakan "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;"
Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) menyatakan
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
 (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
 artinya untuk wanita yang menjadi istri kedua, ketiga dst.. tidak bisa menjadi PNS dalam perubahan yang berdasarkan PP No 10 Tahun 1983 wanita bisa menjadi istri kedua, ketiga, dst.. asal bukan bersama lelaki yang PNS tetapi tetap meminta ijin dalam perubahannya pasal tersebut tidak ada...

untuk lebih jelasnya silahkan download aturannya dibawah ini ..
http://www.ziddu.com/download/13871814/tasPPNo.10Th.1983ttgIzinPerkawinandanPerceraianPNS.pdf.html

14 0 komentar:

Posting Komentar